“Kalau ada yang menjualbelikan lapak di fasum atau fasos dengan mengatasnamakan pemerintah, baik dari internal maupun pihak luar, akan kami tindak. Tidak ada yang berhak memperjualbelikan area publik,” tandasnya.
Pemkab Batang, lanjut Faiz, akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak setiap bentuk penyalahgunaan fasilitas umum yang merugikan masyarakat. Ia juga meminta pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam praktik tersebut segera menghentikan kegiatannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga ruang terbuka hijau dan fasilitas publik yang sudah dibangun. Ruang publik harus tetap menjadi milik bersama yang nyaman, aman, dan tertib untuk seluruh warga,” pungkasnya. (nov)
