BATANG, RADARPEKALONGAN.ID – Bupati Batang M Faiz Kurniawan menegaskan bahwa seluruh ruang terbuka publik, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos) di Kabupaten Batang tidak boleh digunakan sebagai lokasi berjualan maupun diperjualbelikan sebagai lapak usaha.
Penegasan itu disampaikan Faiz saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembangunan trotoar dan penataan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-alun Bandar, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, ruang publik yang dibangun pemerintah harus dimanfaatkan sesuai fungsi utamanya sebagai sarana rekreasi, olahraga, interaksi sosial, hingga kegiatan seni dan budaya masyarakat, bukan untuk aktivitas perdagangan.
Baca Juga:Satu Keluarga di Balok Bertahan di Tengah Rob, Pemkab Kendal Kaji Opsi RelokasiDisdikbud Batang Tegaskan Surat Domisili Tak Berlaku untuk SPMB SD, Wajib Pakai KK
“Kalau satu orang saya izinkan berjualan di area publik, lalu atas dasar apa yang lain tidak boleh? Semua tempat punya fungsi dan mekanisme masing-masing, sehingga tidak bisa digunakan sembarangan,” kata Faiz.
Ia menilai keberadaan aktivitas perdagangan di ruang terbuka publik berpotensi menimbulkan ketidakadilan sekaligus mengganggu fungsi kawasan yang telah dibangun menggunakan anggaran pemerintah untuk kepentingan masyarakat luas.
Faiz menegaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh ruang publik di Kabupaten Batang, termasuk trotoar, lapangan, jalan, hingga fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya.
“Ruang terbuka hijau ini diperuntukkan untuk bermain, berolahraga, berkumpul, maupun kegiatan seni budaya. Semua masyarakat bisa memanfaatkannya, tetapi bukan untuk berdagang,” tegasnya.
Meski melarang aktivitas berjualan di area publik, Pemkab Batang tetap berupaya memberikan ruang bagi pelaku usaha. Salah satunya dengan rencana pembangunan kawasan food court di sekitar RTH Alun-alun Bandar yang ditargetkan mulai direalisasikan pada tahun depan.
Menurut Faiz, keberadaan food court tersebut akan menjadi pusat kuliner yang lebih tertata sekaligus memberikan kepastian tempat usaha bagi masyarakat tanpa mengganggu fungsi ruang publik.
“Bagi yang ingin berjualan akan kami sediakan tempat khusus. Insyaallah tahun depan mulai dibangun food court di kawasan ini dengan sistem pengelolaan dan penyewaan yang jelas,” ujarnya.
Baca Juga:Nelayan Tenggelam di Dermaga Klidang Lor Batang Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari PencarianSolar Tumpah di Jalur Pantura Wiradesa, Polsek Cepat Tangani dengan Pasir demi Keselamatan Pengguna Jalan
Dalam kesempatan itu, Faiz juga menyoroti adanya dugaan praktik jual beli lapak di sejumlah area publik yang mengatasnamakan pemerintah. Ia memastikan tindakan tersebut merupakan pelanggaran dan akan ditindak tegas.
