“Para tersangka mengakui narkotika tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga diperjualbelikan. Saat ditangkap, petugas menemukan sejumlah paket yang sudah disiapkan untuk diedarkan,” jelas Dody.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimum kategori VI.
Polres Kendal mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Peran serta publik dinilai krusial dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kendal. (fur)
