Menurut Munir, keberadaan piutang yang sulit tertagih hanya membuat laporan keuangan seolah menunjukkan aset besar, padahal dana tersebut tidak benar-benar tersedia untuk dimanfaatkan pemerintah daerah. Meskipun setiap tahun ada sebagian piutang yang berhasil ditagih, jumlahnya hanya sebagian kecil dari total keseluruhan.
“Sehingga kita nampaknya punya uang Rp68 miliar, riilnya uangnya enggak ada. Karena ada di tangan orang lain, di kantongnya orang lain. Walaupun setiap tahun ada yang masuk, paling berapa persen,” tegas Munir.
Ia menilai, penyelesaian terhadap piutang yang sudah tidak memiliki peluang tertagih perlu dilakukan agar laporan keuangan daerah lebih mencerminkan kondisi sebenarnya dan tidak menyajikan angka yang secara administratif masih tercatat, tetapi secara nyata tidak dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah. (Yon)
