KAJEN, RADARPEKALONGAN.ID – DPRD Kabupaten Pekalongan menyoroti besarnya piutang Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang mencapai sekitar Rp68 miliar. Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, menilai angka tersebut hanya tercatat dalam laporan keuangan, sementara secara riil uangnya tidak tersedia karena sebagian besar belum berhasil ditagih, bahkan ada yang dinilai sudah tidak mungkin dipulihkan.
Hal itu disampaikan Munir usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan. Menurutnya, selama pembahasan laporan keuangan daerah, perhatian banyak tertuju pada opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun alasan diperolehnya opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sementara persoalan piutang daerah justru jarang menjadi sorotan publik.
“Yang orang sering tidak memperhatikan itu, piutang kita itu enggak pernah disampaikan, enggak pernah ditanya,” katanya.
Baca Juga:Bupati Batang Ajak Wisata Lokal Saat Libur Sekolah, Dorong Ekonomi MasyarakatITSNU Pekalongan Siap Perkuat Riset dan Inovasi Dukung Kemandirian Ekonomi Nasional
Munir menjelaskan, total piutang Pemerintah Kabupaten Pekalongan mencapai sekitar Rp68 miliar. Nilai tersebut berasal dari berbagai sumber, di antaranya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar Rp35 miliar, piutang jasa pelayanan dan retribusi rumah sakit sekitar Rp3,5 miliar, serta piutang keterlambatan pembayaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Provinsi sekitar Rp10 miliar.
“Kita ini punya piutang sekitar Rp68 miliar. Itu ada piutang PBB hampir Rp35 miliar, kemudian piutang rumah sakit sekitar Rp3,5 miliar, lalu keterlambatan bayar DAK provinsi sekitar Rp10 miliar. Totalnya sekitar itu,” ujarnya.
Munir mengungkapkan, sebagian piutang PBB merupakan tunggakan lama. Bahkan, terdapat piutang sekitar Rp10 miliar yang tidak lagi memiliki identitas wajib pajak yang jelas.
“Kalau PBB itu sudah lama, ada yang Rp10 miliar itu tanpa nama,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, lanjut Munir, membuat DPRD pernah mengusulkan agar piutang yang secara realistis sudah tidak mungkin ditagih dapat dihapuskan sesuai ketentuan yang berlaku. Usulan itu juga mencakup piutang rumah sakit kepada pasien yang sebagian sudah meninggal dunia.
“Karena itu kami pernah mengusulkan agar piutang kita yang kira-kira tidak bisa ditarik lagi ya untuk dihapuskan. Ada piutang rumah sakit kepada pasien-pasien, itu kan banyak orang yang sudah meninggal dunia,” katanya.
