PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Pemerintah Kota Pekalongan terus mendorong program graduasi mandiri bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Langkah ini dilakukan agar warga yang kondisi ekonominya telah membaik dapat secara sukarela keluar dari kepesertaan PKH, sehingga kuota bantuan sosial yang terbatas dapat diberikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
Sekretaris Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) Kota Pekalongan, Nur Agustina, mengungkapkan hingga tahun 2026 terdapat sekitar 11.090 KPM PKH di Kota Pekalongan yang masuk kategori desil 1 hingga 4.
Menurutnya, kuota bantuan sosial dari pemerintah pusat masih terbatas. Oleh karena itu, masyarakat yang telah memiliki kondisi ekonomi lebih baik atau telah masuk kategori desil di atas 4 diharapkan bersedia mengajukan graduasi mandiri.
Baca Juga:Bupati Batang Ajak Wisata Lokal Saat Libur Sekolah, Dorong Ekonomi MasyarakatITSNU Pekalongan Siap Perkuat Riset dan Inovasi Dukung Kemandirian Ekonomi Nasional
“Kami mendorong masyarakat yang sudah merasa mampu atau masuk desil di atas 4 untuk mengajukan graduasi mandiri. Dengan begitu, bantuan dapat dialihkan kepada warga yang kondisinya lebih membutuhkan,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan agar penerima manfaat dapat mandiri secara ekonomi, Pemkot Pekalongan juga menjalankan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE). Melalui program tersebut, KPM yang memiliki usaha memperoleh bantuan modal senilai Rp5 juta dalam bentuk barang sebagai stimulan untuk mengembangkan usahanya.
“Harapannya, penerima manfaat bisa mengembangkan usahanya hingga mampu mandiri, sejalan dengan semangat bantuan sementara, berdaya selamanya,” katanya.
Nur menambahkan, besaran bantuan PKH pada tahun 2026 masih sama seperti tahun sebelumnya. Bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima yang memenuhi persyaratan, seperti keluarga yang memiliki anak usia sekolah, ibu hamil, lansia, maupun penyandang disabilitas.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Dinsos-P2KB secara rutin menggelar Musyawarah Kelurahan setiap tiga bulan sekali bersama pengurus RT dan RW. Forum tersebut dimanfaatkan untuk memverifikasi sekaligus memperbarui data penerima bantuan sosial agar sesuai dengan kondisi masyarakat terkini. (way)
