Sementara itu, Edward Aspinall dan Mada Sukmajati menjelaskan bahwa praktik patronase lebih banyak berjalan melalui jaringan pribadi kandidat daripada organisasi partai.
Hal tersebut menunjukkan fungsi partai sebagai mesin pendidikan politik belum berjalan optimal.
Gejala ini sesungguhnya telah lama dijelaskan Robert Michels melalui teori Iron Law of Oligarchy. Menurutnya, hampir setiap organisasi politik cenderung dikuasai segelintir elite.
Baca Juga:KAI Daop 2 Bandung Pastikan Jalur Kereta Api Tetap Aman, Gempa 4,9 M Guncang Selatan SukabumiMPLS SMAN 1 Pekalongan Bikin Heboh! Ratusan Siswa Baru Langsung Tanam 1.000 Mangrove, Ternyata Ini Alasannya
Karena itu, tantangan utamanya bukan menghapus kecenderungan tersebut, melainkan membangun kaderisasi, regenerasi, dan mekanisme akuntabilitas yang mampu membatasi dominasi elite.
Di sinilah organisasi mahasiswa menawarkan pelajaran penting. HMI, PMII, GMNI, IMM, dan organisasi sejenis memiliki sistem kaderisasi berjenjang yang membentuk kapasitas intelektual, kepemimpinan, serta nilai organisasi sebelum kader menduduki posisi strategis.
Perbedaannya dengan rekrutmen politik pragmatis bukan hanya adanya pelatihan, tetapi cara memandang kepemimpinan sebagai hasil proses panjang, bukan sesuatu yang instan.
Saya sendiri mengalami proses tersebut sebelum dipercaya menjadi Ketua Umum Komisariat.
Melalui kaderisasi, evaluasi, dan berbagai amanah organisasi, saya belajar bahwa kepemimpinan dibangun melalui pembelajaran, pengabdian, dan pengujian. Idealnya, proses ini melahirkan loyalitas kepada nilai dan tujuan organisasi, bukan kepada figur tertentu.
Tentu saya tidak bermaksud menyucikan organisasi mahasiswa. Politik transaksional, persaingan faksi, maupun intervensi senior tetap dapat ditemukan.
Namun, organisasi mahasiswa umumnya masih memiliki perangkat kaderisasi yang baku, kurikulum pembinaan, dan mekanisme evaluasi.
Baca Juga:Siswa Baru SD Muhammadiyah Tangkil Tengah Dikenalkan dengan Budaya Literasi di UMPPSiswa Baru SMA Muhammadiyah 1 Pekajangan Membludak, 300 Pendaftar Berebut 226 Kursi
Sebaliknya, meskipun banyak partai telah memiliki sekolah kader, dalam praktiknya jalur tersebut belum selalu menjadi dasar utama dalam menentukan calon pemimpin.
Persoalan ini semestinya menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Selama ini perdebatan lebih banyak berkisar pada ambang batas parlemen, sistem pemilu, atau daerah pemilihan, sementara kualitas kaderisasi partai belum menjadi fokus utama.
Padahal, sebagaimana dikemukakan Siti Zuhro, penguatan demokrasi tidak cukup hanya melalui perbaikan teknis pemilu, tetapi juga melalui peningkatan kualitas proses pencalonan dan regenerasi kepemimpinan.
UU Partai Politik memang mengatur fungsi pendidikan politik, tetapi belum menetapkan standar kaderisasi, mekanisme evaluasi, maupun sanksi yang memadai.
Karena itu, revisi regulasi seharusnya mendorong setiap partai memiliki sistem pendidikan politik yang berjenjang, evaluasi kader yang terdokumentasi, serta rekrutmen calon yang terbuka dan berbasis rekam jejak, bukan semata-mata popularitas ataupun kemampuan finansial.
