Oleh Wahyu Agung Hadi Leksono
RADARPEKALONGAN.ID – Pertengahan Juli 2026, publik kembali dikejutkan dengan penetapan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan terhadap jajaran birokrasi melalui penyalahgunaan kebijakan insentif pajak dan retribusi daerah.
Dugaan penerimaan mencapai Rp2,93 miliar. Perkara ini terasa semakin ironis karena muncul indikasi bahwa praktik tersebut merupakan kelanjutan dari pola pada masa bupati sebelumnya yang juga merupakan suaminya.
Beberapa bulan sebelumnya, KPK juga menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing. Dalam pemeriksaan, ia mengaku tidak memahami administrasi pemerintahan karena berlatar belakang sebagai penyanyi.
Baca Juga:KAI Daop 2 Bandung Pastikan Jalur Kereta Api Tetap Aman, Gempa 4,9 M Guncang Selatan SukabumiMPLS SMAN 1 Pekalongan Bikin Heboh! Ratusan Siswa Baru Langsung Tanam 1.000 Mangrove, Ternyata Ini Alasannya
Dalih tersebut ditolak KPK yang menegaskan bahwa sebagai kepala daerah berpengalaman, ia semestinya memahami prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kedua perkara itu tentu memiliki konstruksi hukum berbeda dan masih harus dibuktikan di pengadilan. Namun, keduanya menghadirkan pertanyaan yang sama: apakah persoalan demokrasi Indonesia hanya terletak pada cara memilih pemimpin, atau justru pada cara partai politik menyiapkan calon pemimpin sebelum diajukan kepada rakyat?
Selama perhatian hanya terfokus pada pemilu, sementara kaderisasi dibiarkan menjadi urusan internal tanpa standar yang jelas, demokrasi akan terus menghasilkan pemimpin yang dipilih secara demokratis, tetapi tidak selalu dipersiapkan secara demokratis.
Fenomena tersebut bukanlah kasus tunggal. Sepanjang 2026, sejumlah kepala daerah kembali terjerat perkara korupsi, sementara Indonesian Corruption Watch juga mencatat mantan terpidana korupsi masih diusung sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.
Ini menunjukkan persoalannya bukan sekadar kegagalan individu, melainkan lemahnya sistem rekrutmen dan kaderisasi partai. Popularitas, jejaring politik, dan modal finansial sering kali lebih menentukan dibandingkan proses pembinaan yang sistematis.
Kondisi ini sejalan dengan analisis Kuskridho Ambardi dalam Mengungkap Politik Kartel.
Menurutnya, partai-partai pascareformasi cenderung lebih sibuk menjaga akses terhadap kekuasaan daripada berkompetisi secara ideologis maupun programatik. Akibatnya, insentif untuk membangun kader berkualitas semakin melemah.
Baca Juga:Siswa Baru SD Muhammadiyah Tangkil Tengah Dikenalkan dengan Budaya Literasi di UMPPSiswa Baru SMA Muhammadiyah 1 Pekajangan Membludak, 300 Pendaftar Berebut 226 Kursi
Burhanuddin Muhtadi melalui Kuasa Uang juga menunjukkan bahwa politik uang telah menjadi praktik sistemik dalam pemilu Indonesia. Pemilih yang belum memiliki preferensi politik menjadi sasaran utama distribusi uang.
