BATANG, RADARPEKALONGAN.ID — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menggelar rapat evaluasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 sekaligus sosialisasi awal terkait wacana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
Acara yang berlangsung di Rumah Makan Tirta Asri, Kecamatan Limpung, Senin (27/7/2026) itu dihadiri oleh para pembimbing haji dan pengelola Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) se-Kabupaten Batang.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Batang, Siti Mahmudah, memaparkan bahwa pemerintah pusat mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107 juta per jemaah.
Baca Juga:KOF 2026 Tembus 462 Ribu Pengunjung, Transaksi Tembus Rekor Rp60,6 Miliar di KendalDominasi Turnamen Voli Mahasiswa di Jakarta, USM Kawinkan Gelar Juara Putra dan Putri
Meskipun angka tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya, pihaknya memastikan bahwa beban finansial yang harus ditanggung calon jemaah justru menunjukkan tren penurunan berkat adanya perubahan struktur pembiayaan.
Menurut Siti, usulan skema baru tersebut mengatur pembagian biaya dengan porsi 40 persen ditanggung oleh jemaah dan 60 persen sisanya berasal dari subsidi nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dengan perhitungan tersebut, jemaah hanya diwajibkan membayar sekitar Rp43 juta dari total BPIH. Setelah dikurangi setoran awal sebesar Rp25 juta yang telah dibayarkan saat pendaftaran, maka sisa pelunasan yang harus dilunasi calon jemaah diperkirakan hanya berkisar Rp18 juta.
“Empat puluh persen dari Rp107 juta berarti sekitar Rp43 juta dibayar jemaah. Karena sebelumnya sudah ada setoran awal Rp25 juta, maka saat pelunasan jemaah hanya perlu membayar sekitar Rp18 juta. Sementara sisanya sebesar Rp64 juta berasal dari subsidi BPKH. Namun, ini masih berupa usulan dan menunggu persetujuan Komisi VIII DPR RI,” ujarnya di hadapan para peserta rapat.
Siti menambahkan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang baru terbentuk bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah Indonesia selama berada di Arab Saudi.
Dengan adanya skema pembiayaan yang lebih proporsional ini, pemerintah berharap calon jemaah yang sudah mendapatkan porsi keberangkatan tidak akan terkendala masalah biaya di tahap pelunasan.
Selain membahas masalah biaya, rapat evaluasi tersebut juga menyoroti aspek kesiapan kesehatan calon jemaah. Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah tengah mengupayakan agar proses istithaah atau pemeriksaan kesehatan dapat dimulai lebih awal dari jadwal biasanya. Langkah ini penting mengingat hasil istithaah menjadi syarat mutlak bagi calon jemaah sebelum sistem pelunasan di perbankan dapat diakses.
