KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID – Program transformasi digital di bidang administrasi kependudukan Kabupaten Kendal masih menghadapi sejumlah hambatan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal mencatat realisasi aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga saat ini baru mencapai 16 persen, sementara target yang ditetapkan untuk tahun 2026 adalah 30 persen dari total penduduk wajib administrasi kependudukan.
Kepala Dispendukcapil Kendal, Ratna Mustikaningsih, mengakui bahwa capaian tersebut masih jauh dari harapan. Untuk mempercepat adopsi layanan digital ini, pihaknya terus menggencarkan berbagai terobosan, salah satunya melalui layanan jemput bola pada setiap kegiatan yang melibatkan banyak masyarakat.
“Kami tidak pernah melewatkan momen kebersamaan warga. Setiap ada kegiatan pemda, termasuk Car Free Day, kami buka posko aktivasi IKD,” ujarnya kepada awak media, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga:Api Melahap Lahan Tebu di Gringsing, Siswa SMA Panik dan Warga Bergotong Royong Padamkan75 Capaska Batang Latihan Formasi Angka 81, Kesiapan Capai 80 Persen
Sebagai informasi, IKD merupakan representasi digital dari dokumen kependudukan seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang dapat diakses melalui gawai. Dengan adanya IKD, masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen fisik saat mengakses sejumlah layanan publik. Selain kepraktisan, sistem ini juga dilengkapi kode QR khusus untuk meminimalkan risiko pemalsuan data.
Ratna menambahkan, guna mendorong minat warga, pihaknya kini mulai menerapkan kebijakan baru. Aktivasi IKD dijadikan salah satu syarat wajib bagi warga yang hendak mengurus pencetakan ulang KTP elektronik, baik karena kehilangan maupun pergantian foto.
“Sekarang, hampir semua layanan di Dispendukcapil mengharuskan pemohon untuk mengaktifkan IKD terlebih dahulu. Ini langkah kami untuk membiasakan masyarakat dengan sistem digital,” tegasnya.
Meski demikian, Ratna menyebut masih ada sejumlah kendala yang memengaruhi rendahnya angka aktivasi. Selain faktor kesadaran masyarakat yang masih rendah, masih banyak lembaga atau instansi yang mensyaratkan dokumen fisik dalam pelayanan mereka.
Di sisi lain, keterbatasan perangkat telepon pintar dan kemampuan literasi digital, terutama di kalangan lanjut usia, juga menjadi penghambat.
“Banyak warga yang Hp-nya belum support, dan tidak sedikit lansia yang belum terbiasa menggunakan aplikasi di ponsel,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk terus menghadirkan layanan administrasi yang cepat dan terintegrasi.
