Disdukcapil Pekalongan Kejar Target IKD, Warga Bisa Urus Dokumen dari Rumah

Disdukcapil Pekalongan Kejar Target IKD, Warga Bisa Urus Dokumen dari Rumah
WAHYU HIDAYAT. Moh Ikrar Udin - Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Pekalongan
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan masih bekerja keras mengejar target aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Hingga pertengahan Agustus 2026, baru sekitar 10.000 warga yang telah mengaktifkan IKD dari total target 30.000 jiwa pemilik telepon pintar di kota tersebut.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Pekalongan, Moh Ikrar Udin, mengungkapkan bahwa target nasional mensyaratkan capaian 30 persen dari total kepemilikan smartphone.

Baca Juga:Jalan Berbatu Toso-Kluwih Kini Mulus Berkat TMMD, Mobilitas Warga MelonjakPatroli Gabungan 42 Personel Antisipasi Karhutla di Jalur Rawan Pekalongan

Dengan jumlah pemilik ponsel pintar di Pekalongan yang diperkirakan mencapai 105.000 jiwa, maka target akhir tahun berada di angka 30.000 aktivasi.

“Kami masih perlu menambah sekitar 20.000 aktivasi lagi hingga Desember mendatang. Saat ini baru 10.000, jadi masih panjang perjalanannya,” ujar Ikrar di kantornya, Kamis (13/8/2026).

Menurut Ikrar, IKD menawarkan lebih dari sekadar salinan digital KTP-el. Dalam aplikasi tersebut, warga dapat mengakses data kependudukan keluarga secara utuh, termasuk Kartu Keluarga, data suami-istri, hingga anak.

Yang lebih menarik, IKD juga dilengkapi fitur pengajuan layanan administrasi kependudukan secara mandiri.

“Misalnya ada keluarga yang baru memiliki bayi, mereka bisa mengajukan pembuatan akta kelahiran langsung dari rumah melalui aplikasi IKD. Setelah syarat terpenuhi dan diproses, dokumen dikirimkan ke email pemohon untuk dicetak sendiri di kertas HVS putih A4,” jelasnya.

Untuk mengaktifkan IKD, warga cukup mengunduh aplikasi di Google Play Store atau App Store, kemudian mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email. Proses dilanjutkan dengan pemindaian wajah (face recognition).

Namun untuk tahap akhir, pemohon masih harus datang langsung ke petugas guna memindai kode QR aktivasi.

Baca Juga:SPPG Kendal Diminta Serap Telur Peternak Lokal untuk MBGWali Kota Lepas Pelajar Berprestasi ke Tiga Ajang Nasional Sekaligus

“Scan QR Code bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), atau kantor kecamatan. Prosesnya cepat, sekitar 1 hingga 3 menit saja,” papar Ikrar.

Ia menegaskan bahwa prosedur tatap muka ini sengaja dipertahankan demi menjaga keamanan data pribadi warga agar tidak jatuh ke tangan yang salah.

Strategi Jemput Bola

Untuk mempercepat pencapaian target, Disdukcapil Kota Pekalongan menerapkan strategi jemput bola dengan menggandeng DPMPPA dan pihak kelurahan dalam berbagai kegiatan masyarakat, seperti Posyandu. Beberapa lokasi yang telah dikunjungi antara lain Kelurahan Krapyak dan Pasirkratonkramat.

0 Komentar