BATANG, RADARPEKALONGAN.ID – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi hari yang istimewa bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang. Sebanyak 318 narapidana menerima remisi khusus kemerdekaan, dan enam di antaranya dinyatakan langsung bebas pada Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi enam orang yang langsung bebas, pengurangan masa pidana tersebut menjadi hadiah kemerdekaan yang tak ternilai setelah menjalani masa pembinaan.
Proses penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Batang, disaksikan oleh Wakil Bupati Batang, Suyono, yang bertindak menyerahkan secara simbolis kepada enam perwakilan penerima remisi.
Baca Juga:Pemkot dan DPRD Pekalongan Sepakati KUA-PPAS 2027, Fokus pada Beasiswa Guru hingga Kolam RenangMUI Kendal Resmi Punya Ketua Umum Baru, Fasilitas Ibadah di Kawasan Industri Jadi Sorotan
Dalam sambutannya, Suyono memberikan pesan agar para warga binaan yang telah kembali ke masyarakat dapat memanfaatkan bekal pembinaan selama di lapas untuk memulai hidup baru yang lebih baik. Ia mengingatkan agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang pernah merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Jangan kembali melakukan kesalahan yang sama. Jadilah pribadi yang lebih baik dengan membawa pelajaran berharga selama menjadi warga binaan,” tegas Suyono.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Batang, Nurhamdan, menjelaskan bahwa dari total 450 warga binaan yang saat ini menjalani masa pidana, sebanyak 318 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
“Seluruh penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ujar Nurhamdan.
Dari jumlah tersebut, enam warga binaan menerima pengurangan masa pidana sehingga dapat langsung bebas. Mereka mendapatkan potongan masa tahanan selama tiga bulan, dengan sisa masa pidana yang hanya berkisar antara satu hingga dua tahun.
“Pada hari ini ada enam orang yang langsung kembali ke keluarga. Mereka memperoleh pengurangan tiga bulan dengan kasus mayoritas pencurian,” beber Nurhamdan.
Ia juga berpesan kepada para warga binaan yang belum mendapatkan remisi bebas agar tetap optimis dan terus mengikuti program pembinaan yang tersedia. Menurutnya, setiap proses membutuhkan waktu dan kesabaran.
