Kuota Nikah Maulid Kanzus Sholawat Pekalongan Masih Tersisa 16 Pasangan, Pendaftaran hingga 15 September

Kuota Nikah Maulid Kanzus Sholawat Pekalongan Masih Tersisa 16 Pasangan, Pendaftaran hingga 15 September
DOK. RAPAT – Panitia saat rapat membahas persiapan rangkaian Maulid Nabi yang digelar Kanzus Sholawat Kota Pelalongan, baru-baru ini.
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Antusiasme masyarakat mengikuti Nikah Maulid dalam rangkaian Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 Kanzus Sholawat mulai terlihat. Hingga Senin (24/8/2026), panitia mencatat sebanyak sembilan pasangan calon pengantin telah mendaftar. Sementara kuota yang disediakan mencapai 25 pasangan, sehingga masih tersisa 16 kursi bagi pasangan lain yang berminat.

Acara pernikahan massal ini dijadwalkan berlangsung di Gedung Kanzus Sholawat pada Jumat, 18 September 2026. Puncak peringatan Maulid Akbar sendiri akan digelar dua hari kemudian, yakni Ahad, 20 September 2026, bersama Khodimul Maulid, Habib Muhammad Luthfi bin Yahya.

“Sampai hari ini baru ada sembilan yang mendaftar. Bagi yang mau ikut Nikah Maulid, bisa segera menghubungi panitia maupun KUA setempat,” ujar Panitia Seksi Nikah Maulid Kanzus Sholawat, Agus Yahya, Senin (24/8/2026).

Baca Juga:Tradisi Weh-Wehan Kaliwungu Didorong Masuk Kalender Event Nasional, Bupati: Warisan Leluhur yang Tak TernilaiKapolresta Batang Imbau Warga Tetap Tenang Hadapi Rencana Aksi 27 Agustus di Jakarta

Agus menjelaskan, pendaftaran dapat dilakukan melalui empat Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kota Pekalongan, yakni KUA Pekalongan Barat, Pekalongan Utara, Pekalongan Timur, dan Pekalongan Selatan.

Calon peserta pun tidak terbatas dari Kota Pekalongan saja. Masyarakat luar daerah juga dipersilakan mendaftar dengan berkoordinasi melalui KUA di domisili masing-masing atau menghubungi langsung KUA di Pekalongan.

Untuk persyaratan administratif, calon pengantin terlebih dahulu mendatangi kelurahan atau lebe guna mengurus berkas nikah dengan membawa salinan KTP, kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran. Bagi pasangan dengan status janda atau duda, dokumen tambahan berupa akta cerai atau surat kematian mantan pasangan juga diperlukan.

Setelah berkas dari kelurahan lengkap, calon pengantin kemudian mengurus rekomendasi melalui KUA kecamatan sesuai domisili. Informasi lebih rinci mengenai persyaratan pernikahan dapat ditanyakan langsung ke KUA setempat.

Panitia menetapkan batas akhir pendaftaran pada Selasa, 15 September 2026. Agus pun mengimbau masyarakat yang berminat untuk segera melengkapi persyaratan agar tidak kehabisan kuota.

Nikah Maulid tidak sekadar menjadi bagian dari semarak peringatan Maulid Nabi, tetapi juga mengemban misi sosial. Kegiatan ini membantu pasangan yang sebelumnya menjalani pernikahan siri untuk memperoleh legalitas hukum, sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat kurang mampu karena seluruh proses pelaksanaannya tidak dipungut biaya.

0 Komentar