KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal menyoroti pentingnya keikutsertaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dalam setiap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketidakhadiran jajaran dinas terkait dinilai dapat mengganggu efektivitas pembahasan aturan strategis yang berdampak langsung pada masyarakat dan pembangunan daerah.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan bahwa serangkaian Raperda yang diajukan memiliki peran krusial bagi keberlanjutan tata kelola pemerintahan yang responsif dan transparan.
“Kami berharap Raperda ini dapat segera dibahas secara komprehensif karena perannya sangat vital bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kendal,” tegas Dyah.
Beberapa Raperda Strategis yang Dibahas
Baca Juga:Perkuat Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Jateng Salurkan Manfaat Rp3,7 TriliunMeriahkan HUT RI ke-81, Java Carnival Fest 2026 di Pekalongan Dorong Budaya dan Ekonomi Lokal
- Sejumlah Raperda yang menjadi agenda pembahasan utama dalam sidang paripurna tersebut meliputi:
- Penyertaan Modal BUMD: Penguatan permodalan badan usaha milik daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
- Kawasan Tanpa Rokok (KTR): Pengaturan ruang publik guna menjaga kesehatan masyarakat.
- Pengembangan Permukiman: Perencanaan hunian dan perlindungan kawasan sempadan sungai menyikapi pesatnya pertumbuhan industri.
- Revisi Perda Bangunan Gedung dan Kawasan Hiburan: Penataan ulang kawasan rekreasi dan usaha hiburan malam di Kendal.
Bupati Dyah menambahkan, penyusunan Raperda tidak boleh hanya bertumpu pada aspek yuridis formal semata, melainkan harus menyerap nilai sosial, budaya, serta kearifan lokal setempat. Mengenai kawasan hiburan, Pemkab Kendal siap menindak tegas setiap aktivitas yang melanggar ketentuan operasional.
DPRD Tekankan Evaluasi Dividen BUMD dan Sosialisasi KTR
Ketua DPRD Kendal, Mahfud Shodiq, menegaskan agar OPD teknis dan jajaran pimpinan BUMD selalu hadir secara langsung dalam pembahasan. Hal ini penting terutama saat mengkaji kalkulasi penyertaan modal.
“Penyertaan modal BUMD harus diperhitungkan secara matang dan dibandingkan dengan proyeksi dividen yang akan didapat. Hal ini harus disikapi serius karena hasilnya dikembalikan untuk pembangunan Kendal,” ujar Mahfud.
Menanggapi Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Mahfud meminta agar regulasi tersebut disosialisasikan secara tepat agar tidak memicu salah kaprah di tingkat petani maupun pedagang tembakau. Aturan ini murni berfokus pada pengawasan penempatan kawasan bebas asap rokok di fasilitas umum.
Selain penuntasan Raperda, Rapat Paripurna DPRD Kendal juga membahas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun berjalan. Menanggapi catatan DPRD mengenai kehadiran dinas, Bupati Kendal berjanji akan segera melakukan pembinaan internal kepada seluruh pimpinan OPD. (fur)
