Bawaslu Kabupaten Kendal Desak KPU Terbitkan SE Penertiban APK

Bawaslu Kabupaten Kendal
SONGSONG KAMPANYE - KPU Kendal menggelar rapat bersama parpol, TNI/Polri dan ormas terkait persiapan menjelang tahapan kampanye Pemilu 2024.
0 Komentar

KENDAL – Menjelang jadwal kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 28 November mendatang, Bawaslu Kabupaten Kendal mendesak KPU untuk menerbitkan surat edaran terkait penertiban alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK). Surat edaran tersebut diperlukan sebagai pegangan Bawaslu dalam menyikapi persebaran APK yang melanggar ketentuan.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kendal, Muhamad Atho’illah, saat Rapat Koordinasi KPU Kendal bersama parpol, TNI Polri, dan ormas membahas aturan main menjelang jadwal kampanye yang akan dimulai per 28 November mendatang, Selasa(21/11/2023).

Dikatakan Atho’illah, sejauh ini Bawaslu hanya bisa mengawasi APK dan APS sesuai regulasi yang dibuat oleh KPU. Sementara terkait pemasangan APS dan APK yang melanggar menurutnya karena sampai saat ini belum ada surat keputusan dari KPU, sehingga Bawaslu melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca Juga:Monev di Rutan Pekalongan, Inspektorat Jenderal: Jangan Ada Raport Merah!Bawaslu Terjunkan Relawan Pengawasan Siber

“Terkait penertiban alat peraga sosialisasi ( APS) maupun alat peraga kampanye ( APK), kami mendesak agar KPU segera mengeluarkan surat edaran, sehingga kami mengawasai sesuai regulasi yang ditentukan KPU,” tegas Atho’illah.

FASILITASI KPUSementara itu terkait dengan jadwal masa kampanye yang segera dimulai, KPU akan memfasilitasi dan berkoordinasi dalam penentuan titik pemasangan baliho alat peraga kampaye. Harapannya, pemasangan APK tersebut tidak melanggar ketentuan Pasal 71 PKPU No 15 Tahun 2023. Sesuai regulasi tersebut, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang pada tempat umum antara lain tempat ibadah, tempat pendidikan, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung fasilitas negara.

Atas tuntutan PKPU tersebut, KPU karenanya perlu berkoordinasi dengan seluruh stakeholder Pemilu, terutama peserta Pemilu. “Jika dilanggar dalam pemasanganya maka akan mendapatkan sanksi sesuai pasal 76 PKPU Nomor 15 tahun 2023. Jika terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang, dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin.

Menurut dia, saat ini KPU tengah menyiapkan tahapan menjelang kampanye Pemilun 2024 yang dimulai pada 28 November 2023 mendatang. “Hari ini kami melakukan rapat koordinasi dengan pengurus parpol terkait kampanye pemilu, yang akan dimulai tanggal 28 November mendatang. Sehingga kami perlu koordinasi dalam hal pemasangan APK agar tidak melanggar aturan,” terangnya.

0 Komentar