3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Wajib Kamu Tahu, Biar Ga Kejebak!

cara melaporkan pinjol ilegal
3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Wajib Kamu Tahu, Biar Ga Kejebak! (Freepik.com)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Meski sering dianggap negatif, nyatanya kehadiran pinjol mampu membantu kebutuhan masyarakat terkait dana cepat. Namun, sayangnya banyak kasus pinjol ilegal yang merugikan. Ditambah lagi kurangnya pengetahuan masyarakat soal cara melaporkan pinjol ilegal.

Diketahui, akibat pinjol ilegal telah terjadi kerugian hingga 2,5 T pada tahun 2021. Tak hanya itu, ada pula korban jiwa akibat jebakan pinjol ilegal ini. Pemerintah yang melihat tingginya kasus ini pun turun tangan dengan mengerahkan OJK dan membuat Satgas Waspada Investasi (SWI). Satgas ini pun bertugas dalam memberantas berbagai praktik pinjaman dana cepat yang merugikan. Bahkan, mulai dari 2018 hingga Februari, 2023 telah diberantas sekitar 4.500 lebih penyedia pinjaman online ilegal yang beredar di masyarakat. 

Lalu, apa saja sih cara melaporkan pinjol ilegal yang wajib kamu tahu?  Yuk, simak ulasan lengkapnya berikut ini.

1. Lapor Ke Kepolisian

Ilustrasi sedang melakukan transaksi pinjaman (Freepik)

Baca Juga:Mau Nonton Konser? Waspada, Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2023 Biar Ga Kejebak5+ Daftar Pinjol Ilegal Cepat Cair 2023, Kamu Sudah Tahu?

Cara melaporkan pinjol ilegal yang pertama yaitu lapor ke kepolisian. Hal ini perlu dilakukan untuk mempermudah proses mu dalam mengatasi masalah dengan pinjol ilegal. Pihak kepolisian selanjutnya akan segera melakukan pemeriksaan dan pencarian terhadap pelaku pinjol ilegal.

Kemudian, polisi akan memproses kasus melalui lewat jalur hukum. Kamu bisa melakukan pelaporan ini baik melalui website resmi Polri di https://patrolisiber.id maupun dengan mengirim surat elektronik (email) ke [email protected].

Jangan lupa untuk melaporkan permasalahan ini secara detail. Terutama, ketika kamu mulai menemukan atau merasa adanya kejanggalan informasi maupun respon yang berbeda dari pinjol diluar kesepakatan. Sehingga, mereka dapat merasakan hukuman dan menjadi jera. 

2. Lapor Ke Satgas Waspada Investasi OJK

Pinjol yang Terdaftar di OJK. (foto: web OJK)

Selain kepada pihak kepolisian, cara melaporkan pinjol ilegal selanjutnya yaitu ke Satgas Waspada Investasi OJK. SWI sendiri merupakan wadah yang tepat untuk membantumu mengatasi permasalah pinjol ilegal. Satgas yang dibentuk oleh pemerinta ini secara khusus melakukan koordinasi antar kementerian maupun lembaga terkait untuk menanggulangi tindak kriminal di bidang keuangan. 

0 Komentar