Era Digital, MUI Perlu Revitalisasi Dakwah Wasathiyah

era digital
PAPARAN - Pemateri semiloka Strategi Dakwah Melalui Media Sosial tengah memberikan paparannya tentang strategi dan kaidah dalam memproduksi konten digital.
0 Komentar

KENDAL – Transformasi era digital yang telah dan tengah berlangsung saat ini menuntut siapapun untuk adaptif dengan teknologi dan berbagai platform digital, termasuk kelompok keagamaan seperti Majlis Ulama Indonesia (MUI). Untuk menyikapi maraknya konten dakwah di media sosial, MUI karenanya perlu mengambil peran dengan merevitalisasi dakwah wasathiyah (moderat) di berbagai platform digital.

Pesan ini disampaikan Penasehat NU Kendal Online yang juga dosen FIB Universitas Diponegoro Semarang, Moh Muzakka Mussaif, di hadapan peserta semiloka Strategi Dakwah Melalui Media Sosial yang diselenggarakan MUI Kabupaten Kendal, Sabtu (28/10/2023), di Gedung Abdi Praja Setda Kendal.

Dalam konteks dakwah digital ini, Muzakka menyarankan MUI untuk mengadaptasi serta merevitalisasi metode dakwah para Wali Songo yang melalui pendekatan budaya terbukti ampuh mengislamisasi Pulau Jawa. Metode dimaksud harus menekankan pada paham Islam wasathiyah atau moderat, sehingga Islam mampu dihadirkan melalui pendekatan nilai-nilai budaya lokal.

Baca Juga:Pekalongan Utara Juara Popda Sepak BolaOrang Berbondong-bondong Masuk NU, Gus Yahya Minta Pengurus NU Bisa Layani

“MUI Kendal saat ini perlu berdakwah melalui media online (medol) dan media sosial (medsos). MUI perlu membuat website untuk mengunggah konten dakwah yang bisa dijadikan rujukan bagi umat Islam. Sebelum membuat website perlu membuat medsos resmi yang bisa dimanfaatkan untuk menyebarkan kegiatan MUI, artikel artikel pendek, quote para ulama, dan lain lainlain,” kata Muzakka seperti dilansir portal pcnukendal.com pada 28 oktober 2023 malam.

Adapun semilokal ini diikuti seluruh Dewan Pimpinan Harian MUI Kabupaten Kendal, Komisi Dakwah, Informasi dan Komunikasi MUI Kabupaten Kendal, dan Dewan Pimpinan MUI Kecamatan se-Kabupaten Kendal. Selain Muzakka, panitia juga menghadirkan narasumber lainnya, yakni Sekretaris Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Provinsi Jawa Tengah, Syamsul Huda.

Dalam paparannya, Syamsul Huda menyampaikan pentingnya unsur konten dan pedoman produksi konten. Dikatakan, unsur konten harus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, mempererat persaudaraan, dan memperkokoh kerukunan. “Selain itu tidak melakukan ghibah, fitnah, penyebaran permusuhan, bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar ras, dan tidak menyebarkan hoax, ” ujar Syamsul.

Ihwal pedoman produksi konten, Syamsul mengingatkan agar setiap konten yang diproduksi dan diposting tidak multitafsir, tidak menyakiti orang lain, serta sudah terverifikasi kebenarannya sesuai Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalat Melalui Media Sosial.

0 Komentar