Fraksi PKB Soroti Turunnya RAPD Kabupaten Tegal Tahun 2024

Fraksi PKB Soroti Turunnya RAPD Kabupaten Tegal
Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin (30/10). (foto: radar tegal)

SLAWI, RADARPEKALONGAN.ID – Fraksi PKB soroti turunnya RAPD Kabupaten Tegal Tahun 2024.

Hal tersebut mengemuka saat Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun 2024, di Gedung DPRD Kabupaten Tegal, Senin (30/10).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal Mohammad Faiq didampingi Wakilnya, Sugono dan dihadiri Asisten I mewakili Bupati Tegal.

BACA JUGA: Tanah Milik Pemkab Tegal Banyak Dikuasai Warga, Pimpinan DPRD Mengeluhkan Hal Itu

Anggota Fraksi PKB Moch Jafar saat membacakan Pandangan Umum mengatakan Rencana Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2024 hanya sebesar Rp. 2.731.102.670.000.

Nominal itu lebih kecil dibandingkan Pendapatan pada APBD 2023 yang mencapai Rp 2.750.873.915.000. Dengan begitu, ada penurunan sebesar Rp. 19.771.245.000.

Fraksi PKB Soroti Turunnya RAPD Kabupaten Tegal Minta Bupati Memberikan Penjelasan

“Apa yang menjadi alasan turunnya pendapatan pada tahun 2024?,” kata Jafar.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Ramaikan Trabas Kamtibmas Polres Pekalongan

Celakanya, lanjut Jafar, penurunan itu tidak diimbangi dengan penurunan belanja daerah. Justru belanja secara keseluruhan bertambah dari Rp 2.951.352.988.000 pada tahun 2023 menjadi Rp 2.962.744.780.800 di tahun 2024.

“Sehingga ada selisih sebesar Rp. 11.391.792.800,” kata Jafar membeberkan.

Dengan begitu, Fajar menyebut, tentunya akan terjadi defisit anggaran di tahun 2024. Meski rencananya akan diatasi dengan pembiayaan melalui sumber Silpa 2023.

“Kami mohon penjelasan asumsi sumber Silpa 2023 ini,” ucap Jafar dari Fraksi PKB soroti turunnya RAPD Kabupaten Tegal Tahun 2024 secara tajam.

BACA JUGA: Prihatin Perang Sarung, Remaja 16 Tahun Tewas, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Menyarankan Begini

Sementara, Bupati Tegal melalui Asisten Sekda Suspriyanti menjelaskan bahwa penurunan pos pendapatan itu karena asumsi pendapatan dana transfer dari pemerintah pusat pada RAPBD tahun 2024 belum menghitung rencana kenaikan DAU untuk gaji PPPK baru dan kenaikan 8 persen gaji ASN serta usulan kegiatan yang bersumber dari DAK fisik.

Setelah TKDD keluar terdapat kenaikan dana transfer sekitar Rp.168.000.000.000 dari pendapatan
pada RAPBD tahun 2024.

“Kemudian terkait besaran asumsi Silpa pada RAPBD Tahun 2024 akan disesuaikan kembali setelah keluarnya TKDD tahun 2024 pada pembahasan dengan badan anggaran,” tukasnya.

Semoga dengan Fraksi PKB soroti turunnya RAPD Kabupaten Tegal Tahun 2024 persoalan defisit anggaran bisa teratasi dengan cara lain. (adv)