Kampanye Pemilu 2024, Semua Parpol Sudah Daftarkan Akun Medsos

Pemilu
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda.
0 Komentar

KOTA – KPU Kota Pekalongan mencatat, semua partai politik peserta Pemilu di Kota Pekalongan sudah mendaftarkan akun media sosial (medsos) resmi yang digunakan untuk kampanye Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda usai membuka Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS Pemilu Tahun 2024, berlangsung di Hotel Dafam Kota Pekalongan, kemarin.

Menurutnya, sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 bahwa, peserta pemilu dalam hal ini parpol harus mendaftarkan akun medsosnya sebelum masa kampanye Pemilu 2024 tanggal 28 November 2023. “Untuk peserta pemilu sudah mendaftarkan akun kampanye yang terdaftar secara resmi dan digunakan untuk kampanye,” ucapnya.

Baca Juga:Jelang Nataru, Kendaraan Truk Mengular Hingga 2 Jam untuk Dapatkan Solar di PanturaGelar Sholawat Kebangsaan, Dandim Pekalongan: Ekonomi, Agama, dan Keamanan Tak Dapat Dipisahkan

Fajar menyebutkan, masing-masing peserta pemilu dibatasi paling banyak memiliki 20 akun medsos per platform, misalnya 20 akun Instagram, 20 akun Facebook, dan 20 akun Twitter (X). Para peserta Pemilu 2024 tidak boleh melakukan kampanye di luar akun medsos resmi yang sudah terdaftar ke KPU.

Selain itu, sambungnya, akun medsos yang sudah didaftarkan ke KPU harus ditembuskan ke Bawaslu dan kepolisian guna dilakukan pengawasan kampanye melalui medsos.

“Setiap parpol maksimal 20 akun medsos resmi untuk kampanye yang didaftarkan ke KPU. Akun medsos lain boleh saja dimiliki tetapi yang menjadi obyek pengawasan hanya akun medsos resmi yang di daftarkan ke KPU tersebut,” ujarnya.

Fajar menilai, akun medsos peserta pemilu yang didaftarkan ke KPU hampir merata jenisnya.

“Di media sosial belum boleh beriklan di dalamnya. Untuk fb ads kemarin ketika sosialisasi Bawaslu menyampaikan juga ke partai politik sebagai peserta pemilu bahwa khususnya untuk fb ads berbayar itu termasuk kampanye yang beriklan. Sehingga, peserta pemilu menahan diri untuk tidak menggunakan itu,” pungkasnya. (nul)

0 Komentar