KPU Batang Dapatkan Anggaran Rp 32,3 Miliar, dan Bawaslu Rp 7,2 Miliar untuk Pilkada Serentak 2024

Pj Bupati Batang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pemilihan Umum serentak tahun 2024.
Pj Bupati Batang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pemilihan Umum serentak tahun 2024.
0 Komentar

*Anggaran Pileg dan Pilpres dari Pusat

Batang – Untuk pelaksana pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Batang pada tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat anggaran Rp 32,3 miliar. Sedangkan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapat Rp 7,2 miliar.

Pengalokasian anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Umum serentak tahun 2024.

Penandatanganan sendiri dilakukan oleh Ketua KPU Batang, Susanto Waluyo, Ketua Bawaslu Batang Mahbrur, dan Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki pada Jumat 10 November 2023 di aula kantor bupati setempat.

Baca Juga:Pilpres 2024 Berpotensi Satu Putaran, Hasil Survei Indo Barometer Pasangan Prabowo-Gibran UnggulNgonten Ga Ada Matinya dengan Galaxy M34 5G, Baterai 6.000mAh dan Kamera Anti-Blur

“Hari ini, NPHD telah ditandatangani. Kami akan melanjutkan proses pencairan dengan target menyelesaikannya sebelum batas waktu yang ditentukan,” ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Batang, Agung Wisnu Bharata, Jumat 10 November 2023.

Pada kesempatan itu, Agung Wisnu menekankan pentingnya manajemen keuangan yang disiplin dan efisien. Pihaknya juga menyarankan agar penggunaan dana sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) untuk menghindari masalah hukum.

Ketua KPU Batang, Susanto Waluyo, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Batang atas penandatanganan NPHD yang tepat waktu.

Pihaknya memuji alokasi anggaran sebesar 54% pada fase awal, melebihi persyaratan minimum sebesar 40%. Sedangkan sisa dana akan dicairkan pada tahun 2024.

“Pemilihan umum tahun 2024 akan memiliki dua agenda, yaitu pemilihan legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden yang didanai oleh pemerintah pusat, dan pemilihan kepala daerah yang didanai oleh pemerintah kabupaten/kota,” terangnya.

Susanto menjelaskan, pertanggungjawaban atas anggaran yang diterima dalam penggunaannya sesuai dengan tahapan Pilkada. Anggaran KPU untuk Pilkada akan banyak terserap di honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sedangkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitian Pemungutan Suara (PPS) di cover oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Untuk peruntukan anggaran mulai dari perencanaan, penyusunan, sosialisasi, pemutakhiran data, pencalonan. Termasuk pelaksanaan kegiatan kampanye. Lalu, pendistribusian kotak suara, laporan audit dana kampanye, proses pemungutan suara, advokasi hukum, itu semua sudah kita siapkan anggarannya,” tandasnya.

0 Komentar