Minta ASN Kendal Hidup Sederhana Usai Lebaran 2023, Wabup: Jangan Cederai Perasaan Masyarakat!

Hidup sederhana
HALALBIHALAL - Wabup Winsu Suko Basuki melaksanakan halalbihalal usai Cuto Bersama Idul Fitri 1444 H bersama ASN Kendal, abu (26/4/2023), di Alun–alun Kendal. DOK ISTIMEWA
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal kembali mengingatkan jajaran ASN Kendal soal keharusan menerapkan pola hidup sederhana. Selain untuk menjalankan aturan, larangan perilaku flexing atau pamer kekayaan ini juga bisa menciderai perasaan masyarakat.

Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, saat membacakan amanat Bupati Kendal Dico M Ganinduto di hadapan ribuan Aparatur Sipil Negara atau ASN Kendal yang mengikuti Apel Bersama dan Halalbihalal Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah di Alun – alun Kota Kendal, Rabu (26/4/2023).

Selaku pemimpin Apel Bersama, Wabup Basuki meminta seluruh ASN bisa lebih meningkatkan kedisiplinan pegawai serta mematuhi jam kerja, terutama pasca Cuti Bersama Hari Raya. Sesuai aturan, ASN harus kembali bekerja terhitung 26 April 2023 atau Rabu kemarin.

Baca Juga:[PUISI] Asmara PerihOpen House Perdana Bupati Dico, 3 Hari Penuh dengan Antrean Warga

“Sesuai Surat Edaran Nomor : 800/212/BKPP tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, kita harus lebih meningkatkan kedisiplinan pegawai, ASN secara serentak kembali melaksanakan tugas di lingkungan kerja masing-masing,” ujar Windu Suko Basuki dalam membacakan amanat Bupati.

HIDUP SEDERHANA

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Basuki juga menyinggung keberadaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/1916/SJ tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Pemkab Kendal juga telah menindaklanjuti SE Mendagri tersebut dengan menerbitykan Surat Edaran Bupati Kendal Nomor 800/0159/BKPP tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.

“Jadi, kami mengingatkan dan mengimbau kepada jajaran ASN Kendal untuk tetap berpola hidup sederhana. Kaya itu boleh, yang tak baik itu memamerkan kekayaan, karena bisa mencederai perasaan masyarakat,” pesan Wabup.

Wakil Bupati juga membeberkan prestasi yang diperoleh Pemkab Kendal di bulan April ini. Pada tanggal 18 April lalu Pemkab kembali berhasil menyabet Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.

Ketua DPRD Kendal, M Makmun menyerahkan rekomendasi atas LKPJ Bupati Kendal TA 2022.

“Tanggal 18 April 2023 kemarin Predikat WTP ini merupakan ke-tujuh kali diterima secara berturut-turutSemoga hasil pemeriksaan ini nantinya dapat lebih mendorong dan memotivasi kita semua untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, “ jelas Wabup Kendal.

0 Komentar