Perda Harus Dijalankan Secara Tegas dan Adil

Perda
RAPAT PARIPURNA - DPRD Kabupaten Pekalongan gelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama raperda pajak dan retribusi daerah, kemarin. Foto: Hadi Waluyo.
0 Komentar

KAJEN – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pekalongan menyetujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Perda tersebut diharapkan bisa dijalankan dengan tegas dan adil, agar sumber pendapatan daerah meningkat yang muaranya untuk pembangunan di Kabupaten Pekalongan.

Persetujuan itu disampaikan seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dengan agenda Persetujuan Bersama Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, kemarin siang. Rapat dipimpin Ketua DPRD Hj Hindun, didampingi Wakil Ketua Sumar Rosul dan Mirza Kholik. Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Bupati Pekalongan Riswadi, Sekda M Yulian Akbar, unsur Forkompinda, anggota DPRD dam OPD.

Juru bicara Fraksiu PPP, Syihabudin, menyampaikan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab dengan titik berat pada kekuatan keuangan daerah.

Baca Juga:Pengguna Aplikasi JMO BPJAMSOSTEK Naik Jadi 26.147 PesertaSudah Sepekan Harga Cabai Mengalami Kenaikan

Oleh karenanya, Fraksi Persatuan Pembangunan mendukung adanya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan harapan, agar pemerintah daerah mampu menciptakan sistem pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah yang efektif, efisien dan transparan sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Sehingga diharapkan mampu menopang pendapatan asli daerah yang berujung pada peningkatan APBD Kabupaten Pekalongan,” katanya.

Sementara itu, juru bicara Fraksi PAN, Ahmad Muzaki, mengatakan, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dilakukan restrukturisasi dan rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah, dengan penambahan dan pengurangan pajak, serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah.

“Kami sangat mengapresiasi sambutan yang sudah diberikan dalam rapat paripurna tanggal 8 Juni 2023 yakni penyederhanaan jumlah objek pajak dan retribusi merupakan ketentuan dari pemerintah pusat. Dalam hal ini pemerintah perlu berinovasi dalam meningkatkan PAD, pemerintah mengupayakan pemasangan alat perekam transaksi online (tappingbox) menggali sumber-sumber pendapatan baru dan melaksanakan penataan ulang terhadap objek PBB, sehingga mendorong pembayaran pajak non tunai,” katanya.

0 Komentar