Tercatat 2023 ada 33 Kasus Pernikahan Usia Dini, Berikut Dampak Negatifnya

Pernikahan Usia Dini
Para siswa Kota Pekalongan sepakat stop lakukan pernikahan dini. (Radarpekalongan.id)
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.IDPernikahan usia dini menyebabkan kurangnya kesiapan fisik anak perempuan untuk mengandung dan melahirkan, meningkatkan risiko angka kematian ibu dan anak, ketidaksiapan mental membina rumah tangga sehingga meningkatkan risiko KDRT, perceraian, ketidaksehatan mental, pemberian pola asuh yang tidak tepat, dan berpotensi meningkatkan risiko anak stunting.

Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Sabaryo Pramono(Radarpekalongan.id)

Makanya Pemkot Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) terus mengajak agar masyarakat Kota Pekalongan turut mencegah pernikahan usia dini.

Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Sabaryo Pramono mengungkapkan bahwa sejak tahun 2021 sampai dengan 2023 ini jumlah perkawinan usia dini mengalami peningkatan, tahun 2021 ada 53, 2022 ada 60, dan 2023 pada semester pertama ini sudah ada 33.

Baca Juga:Walikota Aaf Kenalkan Penggunaan Bahasa Isyarat, Begini Harapan dan Tujuannya?Momentum Peringatan Harlah LP Ma’arif ke-94, Walikota Aaf Berharap Guru Makin Kreatif

Cegah Pernikahan Usia Dini Dengan Bangun Kolaborasi

“Kami membangun kolaborasi pencegahan perkawinan anak dengan membangun komitmen bersama stakeholder terkait. Hal ini akan dipayungi dengan Peraturan Walikota sehingga pencegahan terus dilakukan dan tahun 2025 bisa bebas dari perkawinan anak,” terang Sabaryo usai Deklarasi Pondok Pesantren Ramah Anak di MBS Puteri Taruna Krapyak, Selasa (19/9/2023).

Sabaryo menyoroti bahwa kasus yang terjadi di masyarakat ini penyebabnya berawal dari sosial media, berkenalan, ketemuan, pacaran, dan menyebabkan hal-hal yang tak diinginkan.

Para siswa Kota Pekalongan sepakat stop lakukan pernikahan dini.(Radarpekalongan.id)

“Kami upayakan untuk memenuhi kebutuhan Sekolah Ramah Anak (SRA) dimana anak yang hamil duluan dan berstatus pelajar jangan dikeluarkan, namun cuti sampai masa lahiran sehingga tetap sekolah memenuhi wajib belajar 12 tahun,” terangnya.

Hal senada juga ditekankan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Zaenul Hakim bahwa puhaknya sering menyosialisasikan batasan usia UU Perkawinan. Kendati demikian praktik di lapangan masih ada kasus pernikahan usia dini.

DPMPPA Kota Pekalongan terus mengajak agar masyarakat Kota Pekalongan turut mencegah pernikahan usia dini.(Radarpekalongan.id)

“Dindik bersama OPD lain mengarahkan agar anak menyelesaikan wajib belajar 12 tahun atau sampai lulus SMA sederajat. Syukur bisa lanjut ke perguruan tinggi sehingga bisa mencegah adanya perkawinan dini. Takutnya jika menikah dini secara mental, aspek kedewasaan, dan hal lainnya belum siap dan bisa kandas di tengah jalan,” ujarnya.

0 Komentar