4 Hal Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja yang Harus Kamu Perhatikan

Tanda tangan kontrak kerja
Ada berbagai hal yang harus kamu perhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja . (freepik)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Beragam hal yang harus kamu perhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja. Mendapatkan pekerjaan yang kamu idam-idamkan selama ini tentu adalah hal yang paling membahagiakan untuk kamu. Apalagi ketika kamu lama menganggur dan mendapatkan pekerjaan pertama kamu.

Tentu momen tersebut menjadi momen yang tak terlupakan, karena semua perjuangan yang dikerahkan selama beberapa waktu terakhir akhir membuahkan hasil yang manis pula.

Segala proses rekruitmen telah kamu ikuti, mulai dari screening cv, tes psikotest, wawancara users maupun wawancara user. Ketika akhirnya kamu dapat melewati itu semua dan berhasil mendapatkan pekerjaan yang kamu perjuangkan tersebut akan membuat kamu sangat senang bukan kepalang.

Baca Juga:Spesifikasi Toyota Starlet 2023, Perpaduan Desain dan Mesin yang Mewah, Dibanderol Mulai 200 Jutaan!Disukai Jokowi, Ini 6 Manfaat Camping yang Menakjubkan untuk Kesehatan

Tetapi kamu jangan terburu-buru untuk segera menandatangai kontrak kerja yang dihadapkan kepadamu.

Karena kontrak kerja harus diperhatikan dan juga dipahami untuk dapat mengerti kontrak kerja tersebut.

Adapun kontrak kerja adalah suatu kesepakatan yang terjadi antara pekerja dan juga perusahaan baik berupa tulisan ataupun lisan yang didalamnya memuat poin-poin dari hak serta kewajiban untuk kedua belah pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.

Berikut beberapa hal yang harus kamu cek dan pertimbangkan dahulu sebelum tanda tangan kontrak kerja :

1. Status dan masa kerja

Dilansir dari perhumas, pada kontrak kerja harus tertera informasi secara jelas perihal statusmu sebagai karyawan. Kamu harus paham mengenai statusmu sebagai karyawan tetap ataupun karyawan kontrak. Kamu juga harus mengetahui berapa lama waktu atau masa percobaan kamu sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.

Kontrak kerja berisikan informasi mengenai kepastian tentang hak dan juga kewajiban yang harus kamu terima selama bekerja.

Selain itu kamu juga harus mempertimbangkan beberapa hal seperti jam kerja, waktu itirahat, waktu libur, apakah semuanya sudah sesuai dengan kesepakatan awal yang ditawarkan kepada kamu.

Baca Juga:3 Tips Percaya Diri Berbicara di Depan Umum ala Najwa Shihab5 Kebiasaan yang Bikin Otak Lemot, Wajib Baca Biar Cerdas kayak Maudy Ayunda

2. Jabatan dan deskripsi pekerjaan

Hal selanjutnya yang harus kamu perhatikan adalah keterangan mengenai jabatan dan tanggung jawab yang akan kamu pegang di perusahaan tersebut.

0 Komentar