Wamen ATR/ BPN Bagikan 16 Sertifikat Tanah Wakaf, Untuk Memberikan Kepastian Hukum

Atr
Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, Minggu (22/10/2023) membagikan sertifikat tanah wakaf tanah umat di Kabupaten/ Kota Pekalongan. (Triyono)
0 Komentar

KAJEN, Radarpekalongan.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni, Minggu (22/10/2023) membagikan sertifikat tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum atas tanah umat di Kabupaten/ Kota Pekalongan. Penyerahan sertifikat tanah dilaksanakan di Masjid Desa Waru Lor Kecamatan Wiradesa.

Adapun dalam kesempatan itu, Wamen ATR/ BPN menyerahkan secara simbolis kepada 16 sertifikat wakaf didampingi langsung oleh Kepala Kanwil ATR/ BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama dan Kepala ATR/ BPN Kabupaten Pekalongan, Imawan Abdul Ghofur. Sebanyak 16 sertifikat wakaf untuk masjid dan mushola, yayasan tersebut 5 untuk Kota Pekalongan dan 11 Kabupaten Pekalongan.

Baca : Bupati Pekalongan Dialog dengan Warga

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Wakil Kepala Badan Pertahanan Raja Juli Antoni, menyampaikan dalam mendukung program Presiden RI, kali ini membagikan sertifikat tanah wakaf. Ada sebanyak 16 sertifikat wakaf dari Kabupaten dan Kota Pekalongan.

Baca Juga:Pedagang Pantura Ikut Dukung Putusan MK Terkait Batasan Capres- CawapresPutusan MK, Beri Peluang Prabowo Berpasangan Dengan Gibran di Pilpres 2024

“Ini terbagi ada milik muhammadiyah, NU dan adapula milik Yayasan. Kami menekankan tumbuh partisipasi masyarakat untuk mensertifikasi tanah wakaf, ” terangnya.

Karena kata dia apabila tidak ada partisipasi masyarakat ini akan sulit ATR/ BPN https://www.atrbpn.go.id/ melakukan sertifikasi. Karena ini merupakan program Presiden RI Pak Jokowi termasuk bapak Menteri agar semua tanah sekaligus wakaf disertifikasi.

“Agar ada kepastian hukum, negara hadir ditengah tengah rakyat dan kita yakini karena itu amal jariyah sehingga para pewakaf meskipun sudah meninggal dunia amal terus mengalir. Itulah urgensi mengapa tanah wakaf harus di sertifikat, ” lanjutnya.

Ditegaskan penerbitan sertifikasi juga untuk mengantisipasi sengketa, seperti generasi pertama tidak masalah kemudian kedua dan ketiga timbul ketibutan. Apalagi tanah tersebut untuk kepentingan maslahat umah jadi amal berhenti.

“Adanya konflik timbul masalah akhirnya ditutup, itulah dengan sertifikasi program ini hadir ditengah masyarakat, ” imbuhnya.

Kepala ATR/ BPN Kabupaten Pekalongan, Imawan Abdul Ghofur menyampaikan dari 11 sertifikat wakaf Kabupaten Pekalongan tersebut ada milik Yayasan Muhammadiyah, Yayasan NU adapula milik masyarakat seperti mushola dan Masjid.

0 Komentar