KAJEN,Radarpekalongan.id – Setelah mendengar berita keluarga kurang mampu di Desa Sumub Kidul Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan yang tidak bisa melunasi uang sekolah anaknya, pasangan suami-istri anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Candra Saputra dan Shinanta Previta Anggreani, menyambangi rumah Dwi Kistanti (41). Pasangan wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini membayar tunggakan sekolah anak Dwi hingga lulus nanti.
Candra Saputra, Senin (12/12/2022), mengatakan, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab mereka selaku wakil rakyat, membantu masyarakat yang membutuhkan. Ia bersama istrinya Shinanta langsung memberikan bingkisan dan uang tunai untuk membayar sekolah.
“Kita membaca berita di media sosial terkait keluarga Dwi, terutama putrinya yang belum bayar sekolah. Karena istri saya ini dapilnya sini. Kami ingin membantu meringankan beban beliau yaitu dengan membayar tunggakan sekolah,” tutur Candra didampingi istrinya Shinanta.
Baca Juga:Jelang Natal 2022, Kodim 0710 Pekalongan dan Polres Pekalongan Bersinergi Patroli Malam49 Perusahaan Ramaikan Job Fair UIN Gus Dur Pekalongan 2022
Candra mengatakan, tunggakan SPP anak Dwi Kistanti jika dihitung sampai lulus sekolah sekitar Rp 5 juta. Namun pihak sekolah sudah memberikan keringanan dengan tetap mengikuti ujian. Akan tetapi, lanjut Candra, karena saat ini sudah mendekati waktu kelulusan, kemungkinan pihak sekolah menanyakan kapan akan dilunasi.
“Mbak Tiara itu sudah kelas 3. Apalagi ini sekolah swasta. Saya selaku wakil rakyat bersama istri, ini merupakan tugas kita untuk bisa memperjuangkan agar kejadian seperti Bu Dwi dan Mbak Tiara ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Pekalongan,” ungkapnya.
Setelah ini kata Candra, istrinya yang kebetulan ada di Komisi 4 akan langsung berkoordinasi dengan dinas terkait yakni Dinkes. Akan dibantu hingga mendapatkan Kartu Sehat.
“Istri saya tuh di komisi 4 bermitra dengan Dinas Kesehatan, nanti setelah ini akan langsung kita bantu tindak lanjuti,” ucap Candra.
Sementara terkait Kartu Indonesia Pintar (KIP), merupakan aspirasi dari DPR RI, sehingga harus mengusulkan ke DPR RI Komisi 10, baru bisa mendapatkan KIP tersebut.
“Kalau untuk kabupaten, nanti ini menjadi suatu usulan baru agar masyarakat ini yang tidak di sekolah negeri juga bisa ter-cover oleh Kartu Indonesia Pintar dari APBD kabupaten,” ujarnya.
