Kemudian tersangka SS (25), warga Setono, Pekalongan Timur. Dia ditangkap pada 16 Maret, dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,24 gram.
Lalu, tersangka MH (23) dan P (26), keduanya warga Batang, ditangkap pada 20 Maret 2023, dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 2,29 gram.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi menambahkan, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.
Baca Juga:Sat Narkoba Polres Kendal Sita Sabu 70,66 Gram Sabu dan Tangkap 1 Pengedar dalam Operasi Bersinar Candi 2023Hasil SPAN-PTKIN 2023 Resmi Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Mengecek Apakah Namamu Terdaftar
Salah satu tersangka, SP, mengaku kalau dirinya sudah sekitar 20 kali menjadi kurir sabu. “Kurang lebih sudah 20 alamat, atau 20 kali tempelan, semuanya di wilayah Kota Pekalongan. Tiap satu tempelan dapat upah 50 ribu,” katanya.
Konferensi pers Operasi Bersinar Candi 2023 ini juga dilaksanakan secara serentak se-jajaran Polda Jateng, dipimpin Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi secara virtual.
Selamatkan 39.915 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkoba
Kapolda menyampaikan, Polda Jateng dan jajaran berhasil mengungkap 176 kasus target operasi peredaran narkoba selama Operasi Bersinar Candi 2023. Dari 176 kasus tersebut, sebanyak 287 tersangka telah ditangkap, dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 5 kilogram.
Menurut Kapolda, dari keseluruhan kasus yang diungkap tersebut, jajarannya diperkirakan berhasil menyelamatkan 39.915 jiwa warga Jawa Tengah dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Bandar Sabu juga Dijerat TPPU
Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi menambahkan, selama berlangsungnya Operasi Bersinar ini, jajarannya mengungkap beberapa kasus menonjol. Di antaranya, kasus peredaran sabu jaringan Aceh yang berhasil diungkap Polres Tegal Kota, dengan barang bukti sabu seberat 4 kilogram pada 26 Maret 2023 lalu.
Selain itu, menangkap pasutri (pasangan suami istri) asal Semarang yang merupakan bandar sabu. Selain dijerat dengan UU Narkotika, pasutri lbandar sabu ini juga dijerat dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Aset-aset mereka mencapai miliaran rupiah telah diamankan.
“Di Semarang, dua orang pasutri bandar narkoba dijerat TPPU dengan aset beberapa bidang tanah dan bangunan serta dua unit mobil dengan total aset mencapai 8,5 miliar rupiah,” ungkap Kapolda. (way)
