RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan telah memulai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024.
Pemasangan dilakukan di sejumlah titik strategis dan tidak melanggar peraturan, salah satunya di Kawasan Lapangan Mataram, Selasa (22/10/2024).
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Pekalongan, Kusnandar Bangkit, menjelaskan bahwa pemasangan APK ini merupakan bagian dari kewajiban KPU sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye serta Keputusan KPU RI Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye.
Baca Juga:Edukasi Seru Satlantas Polres Kendal, Siswa PAUD Azalea Belajar Tertib Lalu Lintas86 Peserta Ikuti Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional 2024, UIN Gus Dur Fokus Tingkatkan Layanan Je
“Kami menyediakan 10 baliho ukuran 3×4 meter, 108 spanduk ukuran 1×5 meter, dan 120 umbul-umbul berukuran 0,5×4 meter,” ujar Kusnandar.
Rinciannya, masing-masing paslon, yakni paslon 01 “Muhtarom-Mustofa (UTAMA)” dan paslon 02 “Aaf-Balgis (AJIB)” mendapatkan lima baliho yang dipasang sejajar, dua spanduk per kelurahan, dan 15 umbul-umbul per kecamatan untuk setiap paslon.
Kusnandar menegaskan bahwa lokasi pemasangan APK dipastikan tidak melanggar aturan, salah satunya di sekitar Lapangan Mataram.
Selain itu, KPU telah meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mendata titik-titik yang tepat untuk pemasangan APK di wilayahnya masing-masing.
“Kami juga mengizinkan tim paslon mencetak APK tambahan hingga 200 persen dari yang difasilitasi KPU. APK resmi dari KPU ditandai dengan logo KPU di bagian kanan atas,” tambah Kusnandar.
Desain APK yang digunakan juga sudah melalui proses verifikasi oleh KPU untuk memastikan tidak ada kesalahan penulisan atau narasi yang tidak tepat. Setelah diverifikasi, desain APK disetujui dan dicetak sesuai dengan standar.