RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Peredaran rokok ilegal di wilayah eks Karesidenan Pekalongan diprediksi bakal mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2026. Hal ini menyusul temuan jutaan batang rokok tanpa pita cukai resmi hanya dalam waktu dua bulan pertama tahun ini.
Hingga akhir Februari 2026, Bea Cukai Tegal mencatat telah mengamankan sebanyak 3.092.000 batang rokok ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.888 batang di antaranya disita dari wilayah Kota Pekalongan.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) Bea Cukai Tegal, Yusuf Mahrizal, mengungkapkan tren ini menjadi sinyal kuat bahwa intensitas pengawasan harus ditingkatkan.
Baca Juga:Pasien BPJS Ditolak, DPRD Kendal Panggil Dinkes dan BPJS Kesehatan Terkait Sengkarut Kuota Rujukan3 Spot Wisata instagramable di Pemalang Yang Ramai di Kunjungi Saat Libur Lebaran
“Untuk catatan saja, tahun lalu kami tembus lebih dari 20 juta batang dalam setahun. Tahun 2024 juga di angka 20 juta lebih sedikit. Melihat ini baru dua bulan sudah 3 juta lebih, kemungkinan angkanya akan naik,” ungkap Yusuf dalam sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” bersama mahasiswa di Pekalongan, Kamis (26/2/2026).
Fokus Sikat Jalur Distribusi
Bea Cukai Tegal kini memperketat pengawasan di area distribusi guna memutus rantai pemasaran produsen nakal. Sasaran utama meliputi pengiriman paket, toko-toko kelontong, hingga agen-agen besar.
Yusuf berharap, kelompok usia produktif seperti mahasiswa dapat menjadi agen perubahan dengan memilih produk yang legal jika memang mereka merokok.
“Untuk saat ini kita lebih fokus menyasar di area distribusi. Karena dengan distribusi yang diamankan, mudah-mudahan produsen juga akan kesulitan melakukan pemasaran. Harapan kita pilih rokok yang legal saja,” imbuhnya secara tegas.
Wali Kota Aaf: Rahasia Pelapor Dijamin Aman
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid atau yang akrab disapa Aaf, mengapresiasi antusiasme mahasiswa yang kritis dalam menanggapi isu peredaran barang ilegal ini. Menurutnya, partisipasi masyarakat, termasuk generasi muda, sangat krusial untuk menekan kerugian negara dari sektor cukai.
Aaf pun mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menemukan praktik penjualan rokok ilegal di lingkungan sekitar, terutama di warung-warung kecil.
“Harapan kita, adik-adik memiliki pengetahuan baru tentang gempur rokok ilegal dan tahu cara pelaporannya. Nanti bisa membantu kita melaporkan misalnya ada warung-warung yang masih menjual rokok ilegal. Jangan khawatir, kerahasiaan pelapor tetap dijamin keamanannya,” tandas Wali Kota Aaf.
