Pemkab Batang Siap Batasi Akses Media Sosial Anak, Lindungi dari Cyberbullying dan Konten Negatif

Pemkab Batang Siap Batasi Akses Media Sosial Anak, Lindungi dari Cyberbullying dan Konten Negatif
NOVIA ROCHMAWATI RAPAT - DP3AP2KB Batang saat melakukan koordinasi terkait kebijakan media sosial anak.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Arus digitalisasi yang tak terbendung mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang mengambil kebijakan antisipatif. Menyusul berlakunya operasional Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 pada Maret 2026 lalu, Pemkab melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bersiap memperketat akses penggunaan media sosial dan gadget bagi anak-anak.

Kebijakan tegas ini dihadirkan sebagai respons langsung atas meningkatnya risiko ancaman di ruang digital, mulai dari perundungan siber (cyberbullying) hingga paparan konten yang tidak sesuai usia. Anak-anak dinilai menjadi kelompok paling rentan di tengah derasnya arus informasi yang tanpa batas.

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Batang, Joko Prasetijo, meluruskan bahwa langkah pemerintah tersebut bukan bentuk pengebirian hak anak, melainkan instrumen perlindungan mutlak.

Baca Juga:Tepis Isu PHK Massal Imbas Efisiensi Anggaran, BKPSDM Kendal Pastikan Nasib PPPK AmanGebrakan! Wali Kota Pekalongan Teken MoU, Sampah Bakal Disulap Jadi Listrik Lewat Proyek PSEL

“Pembatasan ini bukan untuk mengurangi hak anak, tetapi langkah preventif agar mereka terlindungi dari risiko seperti cyberbullying, eksploitasi, hingga konten negatif,” ujar Joko saat ditemui di kantornya, Jumat, 10 April 2026.

Menurut Joko, tanpa adanya sistem pengawasan yang memadai, penggunaan teknologi justru berpotensi merusak proses tumbuh kembang anak, terutama dalam aspek pendidikan dan pembentukan karakter dasar.

“Dengan pembatasan yang bijak, anak-anak justru punya ruang lebih untuk fokus belajar dan berkembang secara sehat,” katanya menambahkan.

Gandeng Lintas Sektoral

Dalam implementasinya, DP3AP2KB tidak akan bergerak sendirian. Kolaborasi lintas sektoral mulai dibangun secara masif dengan menggandeng Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hingga berbagai elemen organisasi kemasyarakatan.

Peran aktif di tingkat akar rumput juga dimotori oleh Tim Penggerak PKK dan Forum Anak, yang selama ini konsisten menyosialisasikan pentingnya literasi digital dan edukasi keluarga.

“Ini kerja bersama. Kami gandeng Dinas Pendidikan, Kominfo, serta organisasi lain yang peduli terhadap tumbuh kembang anak,” jelas Joko.

Meski regulasi nasional terkait hal ini telah diterbitkan sejak tahun lalu, eksekusi teknis di daerah baru resmi bergulir pada Maret 2026. Saat ini, Pemkab Batang masih merumuskan skema terbaik dan menyiapkan aturan turunan tingkat daerah agar kebijakan pembatasan tersebut efektif dan aplikatif saat diterapkan.

0 Komentar