RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Kabar gembira sekaligus gebrakan besar datang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan! Tumpukan sampah yang selama ini jadi momok meresahkan warga, bakal segera ‘disulap’ menjadi sumber energi listrik bernilai tinggi.
Langkah konkret ini dipastikan setelah Wali Kota Pekalongan, A. Afzan Arslan Djuanaid, secara resmi meneken Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama antar daerah terkait Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Penandatanganan proyek raksasa yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, wilayah Pekalongan Raya, dan Tegal Raya ini dilangsungkan di Aula Kantor Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Senin (13/4/2026).
Baca Juga:Imbas Konflik Timur Tengah, Harga Kedelai Tembus Rp 11.000, Perajin Tahu Tempe Kendal MenjeritTingkatkan Literasi Digital, Ratusan Pelajar SMA Pekalongan Digembleng Pelatihan AI
Merespons kesepakatan bergengsi tersebut, orang nomor satu di Kota Pekalongan ini tak bisa menyembunyikan rasa optimismenya. Ia yakin, MoU ini menjadi batu loncatan emas untuk mempercepat pembangunan mega proyek PSEL di wilayahnya.
“Penandatanganan MoU ini sudah sangat baik. Mudah-mudahan bisa segera mendorong pembangunan pembangkit listrik energi sampah di Pekalongan Raya agar cepat terealisasi,” ungkap Wali Kota penuh harap.
Pekalongan Paling Siap Eksekusi!
Menurutnya, gebrakan ini sejalan dengan sentilan Menteri terkait masih banyaknya daerah yang kelimpungan mengurus masalah persampahan. Oleh sebab itu, para kepala daerah dituntut ‘tancap gas’ mengambil langkah responsif.
“Tadi juga disampaikan oleh Pak Menteri, masih banyak daerah yang sampahnya belum terkelola dengan baik. Ini butuh respon cepat, terutama dari kepala daerah di masing-masing region dan alhamdulillah Pekalongan menjadi salah satu yang sudah siap,” tegasnya blak-blakan.
Meski begitu, Wali Kota tak menampik bahwa menyulap sampah menjadi listrik butuh proses panjang. Mulai dari urusan pembebasan lahan hingga tahap konstruksi, setidaknya memakan waktu satu hingga dua tahun ke depan. Selama masa tunggu tersebut, sistem buang sampah sembarangan (open dumping) diharamkan!
“Memang prosesnya tidak instan, tapi dalam masa itu kita tetap diminta untuk mengelola sampah dengan baik dan benar, tidak ada lagi open dumping,” wanti-wantinya.
Wajib Pilah Sampah dari Rumah
Sebagai modal awal, Kota Pekalongan sebenarnya sudah dipersenjatai dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPS 3R. Namun, kapasitasnya baru mampu melahap separuh dari total produksi sampah harian warga.
