Ancaman Penutupan Jika Terulang
Sebagai catatan kronologis, persoalan pencemaran lingkungan serupa pernah terjadi pada Desember 2025 lalu. Oleh sebab itu, warga memberikan peringatan keras. Apabila insiden serbuan lalat ini kembali terulang akibat kelalaian, warga tak segan menuntut penutupan operasional usaha peternakan tersebut.
Kendati demikian, pada dasarnya warga tidak menolak keberadaan roda usaha peternakan di desa mereka, asalkan tata kelola lingkungan dan kebersihannya dijaga dengan ketat sehingga tidak mengganggu hajat hidup orang banyak.
Kapolsek Talun menegaskan bahwa kehadiran aparat penegak hukum dalam sengketa lingkungan ini adalah bentuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihaknya berharap kesepakatan dialogis ini ditaati oleh pengusaha sehingga polemik lalat tidak lagi meresahkan warga di kemudian hari. (had)
