Siap-Siap! 1.000 Buruh Pekalongan Bakal Kepung Monumen Djoeang Saat May Day, Tuntut Cuti Haid & Tolak PHK!

Siap-Siap! 1.000 Buruh Pekalongan Bakal Kepung Monumen Djoeang Saat May Day, Tuntut Cuti Haid & Tolak PHK!
ISTIMEWA Ketua DPC SPN Kota Pekalongan, Alifan Santoso.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Siap-siap! Peringatan Hari Buruh Internasional alias May Day pada 1 Mei 2026 di Kota Pekalongan dipastikan bakal tumpah ruah dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya!

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan siap menggebrak dengan menggelar apel akbar yang akan menerjunkan hingga 1.000 buruh. Massa super besar ini tak hanya datang dari Kota Pekalongan, tapi menjangkau se-Pekalongan Raya, mulai dari ujung Brebes hingga Batang! Rencananya, lautan buruh ini akan dipusatkan di kawasan Monumen Djoeang Kota Pekalongan.

Ketua DPC SPN Kota Pekalongan, Alifan Santoso, membocorkan bahwa aksi May Day tahun ini memang sengaja dirancang spesial dan penuh kejutan.

Baca Juga:Rawan Gugatan Ahli Waris! 200 Sertifikat Wakaf di Pekalongan Bermasalah, Wali Kota Desak BWI BeraksiViral Video Pribadi Warga Bandar Batang Bocor, Polisi Buru Pelaku Penyebarnya

“Untuk May Day tahun ini kami akan coba kegiatan yang berbeda yaitu apel 1.000 buruh di Monumen Kota Pekalongan yang akan diikuti DPC SPN dari Pekalongan Raya. Kegiatan akan diisi dengan doa bersama dan orasi politik terkait serikat pekerja dan buruh,” ungkap Alifan penuh semangat.

Perjuangkan Hak Cuti Haid dan Hamil Pekerja Perempuan

Bukan sekadar kumpul-kumpul massa, apel ribuan buruh ini membawa tuntutan krusial! Alifan menegaskan bahwa jajaran SPN dari tingkat pusat hingga daerah telah satu suara untuk mengusung tema besar Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Sorotan utamanya? Pemenuhan hak-hak perempuan, khususnya cuti hamil dan cuti haid yang seringkali masih diabaikan oleh pihak perusahaan!

“Kebetulan teman-teman di pusat hingga daerah secara nasional sudah sepakat May Day tahun ini temanya Konvensi ILO, di mana di dalamnya termasuk cuti hamil dan cuti haid,” bebernya.

Alifan memaparkan bahwa aturan cuti hamil sejatinya sudah mencakup durasi hingga enam bulan. Namun, untuk urusan cuti haid, teknisnya masih sangat bergantung pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di masing-masing perusahaan yang dirumuskan oleh perwakilan buruh dan manajemen.

“Harapannya apa yang ada dalam PKB bisa ditaati dan dipenuhi bersama oleh pekerja dan pengusaha,” tegas Alifan.

Bentuk Tim Khusus Hadang Badai PHK!

Tak cuma lantang mengurus hak perempuan, SPN juga menyoroti tajam ancaman nyata krisis ekonomi global yang kini mulai menghantui nasib para pekerja. Bayang-bayang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal menjadi mimpi buruk yang harus segera diantisipasi sejak dini.

0 Komentar