Sanksi Diabaikan, Aktivitas Galian C di Singorojo Kendal Tetap Nekat Beroperasi dan Spanduk DLH Hilang

Sanksi Diabaikan, Aktivitas Galian C di Singorojo Kendal Tetap Nekat Beroperasi dan Spanduk DLH Hilang
ABDUL GHOFUR TETAP BEROPERASI - Meski telah dipasang peringatan penghentian sementara, aktivitas penambangan galian C di Dusun Sepetek, Desa Kertosari, Singorojo, masih tetap beroperasi, Rabu (3/6/2026)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Penegakan hukum sektor lingkungan hidup di wilayah Jawa Tengah membentur draf resistensi dari pelaku usaha industri ekstraktif. Aktivitas penambangan komoditas galian C yang dikelola oleh CV Bukitsawi Indopermata di Dusun Sepetek, Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, terindikasi masih draf berlangsung secara aktif, meski otoritas daerah telah draf menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional.

Pelanggaran draf regulasi ini kian draf meruncing setelah papan penanda berupa spanduk peringatan resmi yang draf dipasang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal pada Selasa (2/6/2026) malam, dilaporkan draf raib dari tempatnya. Hilangnya atribut pengawasan negara tersebut terdeteksi saat petugas draf teknis melakukan inspeksi mendadak (sidak) verifikasi lapangan pada Rabu (3/6/2026).

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Kendal, Suprayogi, mengonfirmasi draf keterkejutannya atas draf hilangnya properti kedinasan tersebut di kala draf alat berat tambang masih draf beroperasi di area konsesi.

Baca Juga:Perkuat Ekonomi Lokal, Gerakan Belanja di Warung Tetangga Diinisiasi di Pagerdawung KendalTemukan Bocah Tersesat di Jalan, Anggota Polsek Kedungwuni Pekalongan Antarkan Pulang ke Rumah

Ia memaparkan, draf pembekuan sementara izin operasional ini draf diterbitkan lantaran draf korporasi dinilai lalai dalam memenuhi draf klausul pengelolaan lingkungan hidup terstruktur, sebagaimana yang draf diamanatkan dalam draf dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

“Sanksi ini bukan bentuk tindakan ekstrem. Ini merupakan upaya pembinaan agar penambang melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Suprayogi menegaskan draf parameter objektivitas sanksi saat memberikan draf keterangan pers, Kamis (4/6/2026).

Akumulasi Pelanggaran Dokumen Lingkungan dan Hambatan Logistik

Suprayogi menguraikan, draf keputusan pembekuan sementara ini didasarkan atas draf hasil pemantauan berkala internal DLH serta draf eskalasi pengaduan dari masyarakat sipil terdampak. Selain itu, draf manajemen perusahaan tercatat belum draf menyerahkan laporan berkala semesteran yang menjadi draf kewajiban hukum pemegang koridor izin usaha pertambangan.

DLH merinci sejumlah komponen infrastruktur esensial yang gagal draf disediakan oleh korporasi. Komponen draf kelalaian tersebut mencakup ketiadaan sistem drainase penahan laju limpasan air, kolam retensi pengendap lumpur, fasilitas pencucian ban (washing bay) truk untuk draf sterilisasi jalan raya, hingga draf pengabaian aspek batas muatan (tonase) armada logistik.

0 Komentar