Viral Video Pribadi Warga Bandar Batang Bocor, Polisi Buru Pelaku Penyebarnya

Viral Video Pribadi Warga Bandar Batang Bocor, Polisi Buru Pelaku Penyebarnya
DOK. ISTIMEWA MENIKAH - Pihak keluarga kedua pasangan memutuskan menikahkan anak mereka pasca video pribadi yang bocor dan viral di media social.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Sebuah rekaman video pribadi yang melibatkan sepasang kekasih asal Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, mendadak viral dan beredar luas di berbagai platform media sosial sejak sepekan terakhir. Merespons kegaduhan publik tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Batang langsung bergerak cepat mengusut insiden kebocoran privasi ini.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang diketahui telah memanggil pasangan sejoli yang diduga berada di dalam video tersebut, yakni T.A. (19 tahun) dan S.E. (26 tahun), untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 21 April 2026.

Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polres Batang, Maulidya Nur Maharanti, menyatakan bahwa pemanggilan kedua warga tersebut merupakan langkah investigasi awal untuk merunut asal-usul penyebaran rekaman.

Baca Juga:Kejutan Muscab! Niken Larasati Mundur dari Bursa Ketua PKB Kendal, Pilih Fokus Urus Muslimat NUHadiri Harlah ke-80, Wawalkot Balgis Minta Muslimat NU Jawab Tantangan Zaman

“Pemanggilan ini untuk klarifikasi terkait konten yang beredar dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Maulidya dalam keterangannya.

Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami konstruksi kronologi secara utuh. Dugaan sementara mengarah pada fakta bahwa video tersebut direkam murni untuk konsumsi pribadi, namun kemudian diretas atau dibocorkan oleh pihak tak bertanggung jawab hingga menjadi konsumsi publik.

“Semua akan didalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran,” ucapnya menegaskan.

Pernikahan Tak Hentikan Proses Hukum UU ITE

Skandal penyebaran video ini memicu tekanan psikologis yang signifikan, baik bagi pihak yang terlibat maupun keluarga besar mereka. Sebagai langkah mitigasi sosial, kedua belah pihak keluarga dilaporkan telah mengambil jalan keluar dengan menikahkan T.A. dan S.E. secara resmi pada Ahad, 19 April 2026.

Kendati pasangan tersebut telah menikah dan menempuh jalur kekeluargaan, Maulidya memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti. Fokus penyidik saat ini adalah menjerat dalang penyebar konten tanpa izin yang diduga kuat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Jika memenuhi unsur pidana, pihak yang ikut menyebarkan juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutur Maulidya memperingatkan.

Lebih lanjut, Polres Batang mengimbau secara tegas agar masyarakat berhenti menyebarluaskan tayangan tersebut. Warga yang masih menyimpan salinan video diminta untuk segera menghapusnya guna memutus mata rantai peredaran dan mencegah dampak sosial yang lebih destruktif.

0 Komentar