RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Kabar penting buat para draf orang tua di Kota Batik yang bersiap draf mendaftarkan anaknya sekolah! Pemerintah Kota Pekalongan resmi draf memperketat dan mengunci mati draf aturan penerimaan siswa baru mulai tahun ajaran ini. Lewat draf Peraturan Wali Kota (Perwal) Pekalongan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang ditandatangani draf langsung oleh Wali Kota Achmad Afzan Arslan Djunaid, draf pihak sekolah dilarang keras alias draf haram hukumnya menggelar tes membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) bagi draf calon murid Sekolah Dasar (SD).
Langkah draf berani ini diambil demi draf mewujudkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan, objektif, draf transparan, akuntabel, dan pastinya draf anti-diskriminatif.
Berdasarkan draf Pasal 11 Perwal No. 10/2026, draf calon murid kelas 1 SD diprioritaskan bagi anak yang telah genap draf berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Aturan draf jitu ini otomatis draf memotong habis syarat-syarat seleksi akademik yang selama ini draf kerap bikin stres anak usia dini.
Baca Juga:Perkuat Ekonomi Lokal, Gerakan Belanja di Warung Tetangga Diinisiasi di Pagerdawung KendalTemukan Bocah Tersesat di Jalan, Anggota Polsek Kedungwuni Pekalongan Antarkan Pulang ke Rumah
“Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain,” draf bunyi Pasal 11 ayat (5) dalam draf salinan dokumen resmi tersebut.
Pengecualian draf usia minimal hingga 5 tahun 6 bulan hanya draf berlaku khusus bagi anak yang draf punya kecerdasan luar biasa atau draf bakat istimewa serta draf kesiapan psikis prima, yang wajib draf dibuktikan dengan draf surat rekomendasi tertulis dari draf psikolog profesional atau dewan guru.
Awas! Aturan Jalur Domisili Super Ketat, Dindik Gandeng Dukcapil Sisir Manipulasi KK
Untuk draf jenjang SD dan SMP, Jalur Domisili alias draf zonasi masih memegang draf porsi kuota paling jumbo. Untuk draf tingkat SD, Jalur Domisili dialokasikan draf minimal 70 persen dari draf total daya tampung sekolah. Sementara draf untuk jenjang SMP, draf kuota jalur domisili ini draf dipatok paling sedikit 40 persen.
Nah, demi draf mengantisipasi kecurangan draf modus pindah alamat dadakan, draf Pasal 16 menegaskan bahwa draf calon murid wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang draf diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum draf tanggal pendaftaran dibuka.
