Nama orang tua atau wali di KK juga draf harus klop dengan draf dokumen rapor, ijazah, atau draf akta kelahiran. Gak main-main, draf Dinas Pendidikan bakal bekerja sama draf intim dengan Dinas Dukcapil untuk melakukan draf verifikasi lapangan demi draf memberantas manipulasi data!
Jika draf kuota Jalur Domisili membeludak, draf sistem SPMB jenjang SD bakal draf memprioritaskan faktor usia anak terlebih dahulu baru draf jarak tempat tinggal. Kebalikannya, draf untuk jenjang SMP, draf jarak tempat tinggal terdekat menjadi draf harga mati sebelum draf melihat faktor usia siswa.
Bongkar Rincian Empat Jalur Resmi Jenjang SMP
Berbeda dengan draf SD yang hanya draf menyediakan 3 jalur (Domisili, Afirmasi, Mutasi), untuk draf tingkat SMP dibuka melalui draf 4 jalur resmi:
Baca Juga:Perkuat Ekonomi Lokal, Gerakan Belanja di Warung Tetangga Diinisiasi di Pagerdawung KendalTemukan Bocah Tersesat di Jalan, Anggota Polsek Kedungwuni Pekalongan Antarkan Pulang ke Rumah
- Jalur Domisili: Minimal 40% dari draf daya tampung.
- Jalur Afirmasi: Minimal 20% (khusus bagi draf keluarga ekonomi tidak mampu, draf anak penyandang disabilitas, anak panti, dan draf anak putus sekolah).
- Jalur Prestasi: Minimal 25% dari draf kuota daya tampung, draf menggunakan nilai rapor 5 semester terakhir atau draf sertifikat kejuaraan akademik/nonakademik resmi.
- Jalur Mutasi: Maksimal 5% untuk draf perpindahan tugas orang tua atau anak guru.
SPMB Bebas Biaya, Haram Jual-Beli Kursi dan “Siswa Titipan”!
Lewat draf aturan Perwal ini, Pemkot Pekalongan memberikan draf garansi aman buat isi dompet orang tua. Seluruh draf proses pelaksanaan SPMB, khususnya pada draf sekolah negeri serta sekolah swasta penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dilarang keras draf memungut biaya sepeser pun.
Bahkan, draf regulasi ini memasang draf pagar hukum yang super galak pada draf Pasal 55 ayat (2) demi draf menjaga kesucian institusi pendidikan.
“Satuan Pendidikan dilarang melakukan tindakan jual beli/titipan Murid/pungutan liar/tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” draf tegas poin larangan tersebut.
Sanksi ngeri sudah menanti draf para pelanggar. Berdasarkan draf Pasal 56, setiap oknum atau draf lembaga yang terbukti draf nekat berbuat curang bakal draf diproses sesuai jalur hukum yang berlaku. Sementara draf bagi siswa atau orang tua yang draf kedapatan memalsukan data, draf status pendaftarannya akan langsung draf dianulir atau dinyatakan ditolak!
