Awal 2026, 7 Kasus Kekerasan Seksual Anak Guncang Batang, Mayoritas Berawal dari Rayuan Medsos

Awal 2026, 7 Kasus Kekerasan Seksual Anak Guncang Batang, Mayoritas Berawal dari Rayuan Medsos
DOK Kanit PPA Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Sepanjang awal tahun 2026, rentetan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menunjukkan tren yang memprihatinkan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Batang mencatat sedikitnya tujuh aduan kasus kekerasan seksual yang terjadi pada kurun waktu Januari hingga April 2026.

Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Batang, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Maulidya Nur Maharanti, mengungkapkan fakta miris di balik kasus-kasus tersebut. Menurutnya, mayoritas tindak kejahatan seksual ini bermula dari jebakan interaksi antara korban dan pelaku di media sosial maupun aplikasi kencan daring.

“Januari sampai April ini sudah ada aduan untuk korban anak sejumlah tujuh. Itu baru aduan di 2026,” kata Ipda Maulidya saat memberikan keterangan, Senin (27/4/2026).

Baca Juga:Keren Parah! Sabet Juara Umum LOBB 2026, SMKN 1 Warungasem Bakal Wakili Batang ke Tingkat ProvinsiPeringati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62, Lapas Pekalongan Beri Penghargaan Sederet Mitra Strategis

Dari total tujuh aduan tersebut, kepolisian telah menaikkan empat kasus ke tahap Laporan Polisi (LP). Keempat kasus tersebut bahkan telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan berkas perkara beserta tersangka ke pihak kejaksaan.

Modus Rayuan Berkedok Perhatian di Dunia Maya

Lebih lanjut, Ipda Maulidya membeberkan bahwa para pelaku umumnya melancarkan pola kejahatan yang seragam. Mereka awalnya membangun kedekatan emosional melalui percakapan intens di dunia maya demi merebut kepercayaan korban.

“Biasanya diawali dengan pendekatan emosional, pakai embel-embel cinta dan sayang. Setelah ketemu, diajak jalan, lalu dibawa ke kos atau kamar hingga terjadi persetubuhan atau pencabulan,” ungkapnya memaparkan kronologi umum.

Fenomena ini dinilai sangat meresahkan mengingat mayoritas korban berstatus pelajar dan masih berusia di bawah 18 tahun, rentang usia yang sangat rentan secara psikologis. Kurangnya perhatian dari lingkungan keluarga disinyalir menjadi celah utama bagi pelaku untuk memperdaya korban dengan rayuan manis.

Maulidya juga menegaskan batas hukum yang tidak bisa ditawar. Menurutnya, dalih “suka sama suka” yang acap kali diklaim oleh pelaku tidak akan menggugurkan jerat pidana.

“Walaupun mereka mengaku sama-sama suka, kalau korbannya anak tetap masuk ke dalam kejahatan seksual. Anak dianggap belum berdaya secara hukum,” tegasnya.

0 Komentar