RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Berada di balik jeruji besi tak membuat hak sipil warga negara hilang begitu saja! Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan bersinergi dengan Rutan Kelas IIA Pekalongan langsung ‘jemput bola’ mengeksekusi pemutakhiran data administrasi kependudukan (Adminduk) puluhan warga binaan, Senin (27/4/2026).
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 33 narapidana alias warga binaan di Rutan Pekalongan langsung menjalani verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), perekaman biometrik, hingga pemadanan data secara maraton. Langkah proaktif ini dikerjakan demi merapikan data kependudukan yang selama ini masih buram atau belum terintegrasi di sistem nasional.
Giat super penting ini dikawal langsung oleh jajaran elite Dindukcapil, mulai dari Sekretaris Dindukcapil Kota Pekalongan M. Lutfi, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kota Pekalongan Junaenah, hingga Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kabupaten Pekalongan Hadiyati.
Baca Juga:Tegas! Dinperinaker Pekalongan Pelototi Kontrak Kerja Calon PMI Agar Tak Dirugikan di Luar NegeriEkonomi Kendal Melaju 7,99 Persen, DPRD Soroti Ketimpangan dan Dominasi Kawasan Industri
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kota Pekalongan, Junaenah, menegaskan bahwa aksi turun gunung ini adalah komitmen nyata pemerintah untuk menjamin layanan yang merata tanpa pandang bulu.
“Melalui pendekatan proaktif ini, kami memastikan tidak ada satu pun warga binaan yang tertinggal dalam pemenuhan hak dasar administrasi kependudukan,” tegas Junaenah secara blak-blakan.
Akses Emas Menuju Jaminan Kesehatan PBI!
Junaenah merinci, seluruh proses mulai dari verifikasi identitas hingga sinkronisasi basis data nasional dilakukan super ketat demi menjamin keakuratan tingkat tinggi. Data yang valid ini nantinya menjadi kunci utama agar para napi tidak dianaktirikan dalam mendapat layanan publik, khususnya fasilitas jaminan kesehatan.
“Pelayanan ini menjadi upaya kami agar data kependudukan warga binaan tetap valid, sehingga mereka dapat mengakses layanan dasar secara tepat,” imbuhnya.Gebrakan Dindukcapil ini langsung disambut hangat oleh pihak Rutan. Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Pekalongan, M. Anang Saefulloh, memastikan bahwa pemenuhan hak dasar kependudukan warga binaan adalah hal mutlak dalam sistem pemasyarakatan masa kini.
“Verifikasi NIK, perekaman biometrik, dan pemadanan data ini dilakukan untuk memastikan hak administrasi kependudukan warga binaan terpenuhi,” beber Anang.Anang membocorkan, data valid inilah yang nantinya bakal menjadi ‘tiket sakti’ bagi para napi untuk menikmati layanan kesehatan gratis dari pemerintah lewat skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
