Di tempat terpisah, Kepala DPUPR Kendal, Daryanto, membongkar alasan mengapa rekomtek provinsi tersebut dianggap memberatkan. Syarat dari provinsi mengharuskan konstruksi jembatan berada minimal 1,5 meter di atas parapet (dinding penahan) sungai.
“Rekomtek dari provinsi terlalu tinggi sehingga nantinya jembatan seperti ‘nangkring’. Karena harus 1,5 meter di atas parapet, maka membutuhkan oprit jalan panjang di kedua sisi dan otomatis anggarannya membengkak,” keluh Daryanto, Sabtu (16/5/2026).
Kini, nasib ribuan warga bergantung pada keputusan provinsi. Pemkab Kendal mendesak agar aturan teknis tersebut segera diturunkan dan disesuaikan dengan realitas di lapangan agar warga bisa kembali beraktivitas dengan normal. (fur)
