Awas PMK! Dinperpa Pekalongan Perketat Pengawasan Hewan Kurban 2026, Pedagang Wajib Punya Surat Ini

Awas PMK! Dinperpa Pekalongan Perketat Pengawasan Hewan Kurban 2026, Pedagang Wajib Punya Surat Ini
PENGAWASAN - Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) setempat memastikan pengawasan terhadap hewan kurban akan diperketat guna menjamin kesehatan dan kelayakan hewan.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Peringatan penting bagi warga Kota Pekalongan yang hendak berburu hewan kurban! Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah tahun 2026, Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan tak mau kecolongan. Pengawasan terhadap hewan kurban yang diperjualbelikan kini diperketat habis-habisan!

Langkah tegas ini diambil guna membentengi wilayah Pekalongan dari ancaman hewan ternak berpenyakit, sekaligus memberikan jaminan rasa aman bagi umat Muslim yang akan melaksanakan ibadah kurban.

Kepala Dinperpa Kota Pekalongan, Lili Sulistyawati, blak-blakan menyebut bahwa pengawasan ekstra ini sangat krusial. Pasalnya, pasokan hewan kurban jenis kambing di Pekalongan terbilang terbatas, sehingga pedagang harus mendatangkan hewan dari luar daerah secara besar-besaran.

Baca Juga:Pria Batang Aniaya Mantan Istri Pakai Pecahan Botol, Pelaku Diringkus di Cikarang Kurang dari 24 JamEkonomi Tumbuh Pesat, Wamen PKP Soroti Penataan Hunian dan 30 Ribu RTLH di Kendal

“Kami rutin melakukan pengawasan hewan kurban setiap menjelang Iduladha. Karena kebutuhan ternak di Kota Pekalongan belum mencukupi, banyak hewan kurban didatangkan dari daerah lain. Oleh sebab itu, tim kami melakukan pemantauan langsung ke lokasi-lokasi penjualan hewan kurban agar dipastikan hewan yang masuk dalam kondisi sehat dan tidak membawa penyakit,” beber Lili saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).

Terjunkan Dokter Hewan hingga Wajib Tunjukkan SKKH!

Tak main-main, Dinperpa langsung menerjunkan pasukan khusus yang terdiri dari dokter hewan hingga tenaga medis veteriner untuk menyisir titik-titik penjualan hewan kurban yang mulai menjamur di sudut-sudut kota.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan berlapis! Mulai dari mengecek kondisi fisik hewan, kebersihan kandang, hingga menginterogasi dokumen kelengkapan administrasi kesehatan ternak. Tujuannya satu: mencegah wabah mematikan seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kembali merajalela!

Selain razia, Dinperpa juga telah membentengi ternak lokal dengan vaksinasi PMK.

“Petugas kami sebelumnya sudah melakukan vaksinasi PMK kepada ternak-ternak milik peternak di Kota Pekalongan. Sekitar 100 dosis vaksin telah terdistribusi dan disuntikkan kepada lebih dari 300 ekor ternak yang ada di Kota Pekalongan,” jelas Lili.

Kabar baiknya, perlindungan ini akan terus ditambah.

“Kami juga masih mengambil tambahan vaksin dari provinsi. Kami mendapat kuota kurang lebih 200 dosis vaksin tambahan yang nantinya akan kembali diberikan kepada ternak yang membutuhkan,” imbuhnya.

Di akhir penjelasannya, Lili memberikan peringatan keras kepada para pedagang dan pembeli untuk tidak sembarangan bertransaksi. Hewan kurban wajib memenuhi syariat Islam dan standar kesehatan: fisiknya tidak cacat, lincah, nafsu makan rakus, dan yang paling penting, pedagang wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal!

0 Komentar