RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Republik Indonesia, Fahri Hamzah, memberikan perhatian khusus terhadap arah penataan permukiman di Kabupaten Kendal. Atensi tersebut diberikan seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan per kapita yang memicu tingginya mobilitas penduduk ke wilayah perkotaan Kendal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Fahri Hamzah saat melakukan inspeksi langsung ke rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Kendal Kota, pada Senin (18/5/2026).
Dalam kunjungannya, Wamen PKP membedah sejumlah strategi krusial terkait pengendalian tata ruang. Ia menegaskan bahwa pertumbuhan wilayah yang masif harus dibarengi dengan penataan hunian yang komprehensif agar tidak memicu persoalan demografi di masa mendatang.
Baca Juga:Awasi Proyek RSUD Kraton, DPRD Pekalongan Peringatkan Pembangunan Harus Rampung Akhir 2026Prestasi Gemilang, Kampung KB Urip Rejo Pekalongan Sukses Sabet Juara 2 Tingkat Jateng 2026
“Kendala perumahan di Kendal tergambar dari jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 1 juta jiwa dengan sekitar 400.000 kepala keluarga. Namun, ketersediaan rumah baru tercatat sekitar 300.000 unit,” ujar Fahri memaparkan data kependudukan.
Berdasarkan catatannya, backlog (kesenjangan) kepemilikan rumah masih menjadi isu krusial. Selain itu, terdapat sekitar 10 persen atau kurang lebih 30.000 hunian di Kabupaten Kendal yang masih masuk dalam kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah mendorong pembangunan hunian vertikal seperti rumah susun sebagai solusi keterbatasan lahan,” tegasnya menawarkan solusi konkret.
Fahri juga menyoroti urgensi penanganan wilayah kumuh yang tersebar di 286 desa/kelurahan atau di rentang 4.000 hingga 6.000 Rukun Tetangga (RT). Di samping itu, ia mewanti-wanti pemerintah daerah (Pemda) agar memperketat perlindungan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi menjadi area perumahan komersial.
Sebagai pedoman, Wamen PKP menjabarkan tiga pilar tata kelola hunian bagi Pemda:
Penguasaan aset tanah oleh Pemda guna meredam spekulasi dan lonjakan harga lahan.
Pengendalian tata ruang kota agar pembangunan tidak terpusat tanpa arah (urban sprawl).Penyediaan skema pembiayaan perumahan jangka panjang yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga:Harga Telur Anjlok Pakan Mahal! Bapanas dan Bulog Guyur SPHP Jagung Murah untuk Peternak PekalonganDarurat Kekerasan Perempuan dan Anak di Pekalongan, 24 Kasus Terjadi Sepanjang Awal 2026
Pemkab Kendal Siap Tindak Lanjuti Arahan
Merespons kunjungan kerja tersebut, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti arahan strategis dari pemerintah pusat, khususnya terkait penanganan kawasan kumuh dan penyediaan hunian bagi pekerja industri.
