“Tadi banyak arahan dari Pak Wamen dan kami akan tindaklanjuti serta akan kami rapatkan terkait berbagai persoalan penanganan kawasan kumuh, termasuk pemukiman bagi para pekerja,” terang Dyah.
Terkait isu alih fungsi lahan yang disorot oleh Wamen PKP, Bupati membenarkan adanya praktik pengembang yang mengubah area persawahan menjadi kompleks hunian dengan dalih lahan tidak produktif.
“Mereka mungkin membelinya lima tahun lalu, kemudian satu atau dua tahun tidak ditanami, lalu berubah menjadi pemukiman karena lahan dianggap tidak produktif. Pesan Pak Wamen, jangan sampai hal seperti itu terjadi,” pungkas Bupati Kendal. (fur)
