RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan mengancam bakal menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin operasional terhadap pemilik tempat usaha yang kedapatan menjual rokok ilegal secara berulang. Langkah tegas ini diambil menyusul masih maraknya laporan mengenai peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di sejumlah titik, termasuk pada klaster warung kelontong yang beroperasi 24 jam.
Guna menekan ruang edar komoditas ilegal tersebut, Pemkot Pekalongan memperkuat sinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal. Salah satu strateginya adalah menggelar agenda Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2026 dengan merangkul puluhan jurnalis dari media cetak, televisi, radio, hingga media daring di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Rabu (20/5/2026).
Wali Kota Pekalongan, Ahmad Afzan Arslan Djunaid, menyatakan bahwa otoritas daerah tidak akan melonggarkan pengawasan terhadap komoditas barang kena cukai ilegal yang merugikan keuangan negara. Kendati saat ini pemerintah daerah masih mengedepankan tindakan persuasif, sanksi hukum dipastikan tetap berjalan bagi pelaku usaha yang membandel.
Baca Juga:Berawal dari Penemuan Bayi di Ringinarum, Polres Kendal Tangkap Ayah yang Tega Setubuhi Anak KandungMiris! Hampir 5 Tahun Mangkrak Muspro, LSM Pekalongan Kompak Berniat Kontrak Rumah Dinas Ketua DPRD
“Langkah pembinaan dan imbauan kepada pelaku usaha telah dilakukan secara persuasif. Namun jika pelanggaran masih ditemukan secara berulang, maka tindakan tegas akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar wali kota yang akrab disapa Aaf tersebut.Dorong Edukasi Publik Lewat Peran Media
Aaf menilai, keberadaan media massa memiliki fungsi krusial untuk mengikis rantai permintaan (demand) rokok ilegal di tingkat konsumen melalui edukasi dampak buruknya terhadap kapasitas fiskal daerah. Pajak rokok dan bagi hasil cukai sejatinya menjadi instrumen modalitas pembiayaan pembangunan infrastruktur publik di daerah.
“Yang paling penting sebenarnya bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal. Karena rokok ilegal tidak memberikan kontribusi pajak yang nantinya digunakan untuk pembangunan daerah,” kata Aaf menjelaskan.
Selain memicu kebocoran penerimaan negara, produk tembakau ilegal juga dinilai memperbesar risiko gangguan kesehatan. Sebab, seluruh produk tersebut diproduksi tanpa pengawasan standardisasi klinis serta tidak mencantumkan kadar tar dan nikotin secara transparan pada kemasannya.
