Rokok Ilegal Marak di Warung 24 Jam Pekalongan, Wali Kota Aaf Ancam Cabut Izin Usaha yang Bandel

Rokok Ilegal Marak di Warung 24 Jam Pekalongan, Wali Kota Aaf Ancam Cabut Izin Usaha yang Bandel
WAHYU HIDAYAT SOSIALISASI – Pemkot Pekalongan bersama Bea Cukai Tegal menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ke insan pers di Kota Pekalongan, Rabu (20/5/2026).
0 Komentar

“Kalau memang ada masyarakat yang memilih merokok, gunakan produk yang legal karena sudah melalui proses pengawasan dan standar yang jelas. Kandungan tar dan nikotinnya tercantum dan proses produksinya diawasi,” ucap Aaf menambahkan.

Modus Penyamaran Paket Logistik di Jalur Distribusi

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Tegal, Aflachul, menerangkan bahwa jajaran direktorat jenderal bea cukai sebenarnya membuka ruang bagi produsen rokok rumahan untuk beralih ke sektor formal yang legal.

Regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol dan Barang Kena Cukai (SIUPMB) dari pemerintah daerah, sebagai basis legalitas guna menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Baca Juga:Berawal dari Penemuan Bayi di Ringinarum, Polres Kendal Tangkap Ayah yang Tega Setubuhi Anak KandungMiris! Hampir 5 Tahun Mangkrak Muspro, LSM Pekalongan Kompak Berniat Kontrak Rumah Dinas Ketua DPRD

“Kalau Pemda sudah menerbitkan SIUPMB dan dinyatakan layak, maka pengusaha bisa mengajukan NPPBKC. Setelah itu baru masuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Bea Cukai, termasuk pendaftaran merek dan kelengkapan lainnya,” urai Aflachul.

Berdasarkan pemetaan intelijen Bea Cukai, koridor wilayah Tegal, Pekalongan, hingga Batang secara umum dikategorikan sebagai daerah lintasan atau jalur distribusi pasokan, bukan pusat manufaktur produksi. Mayoritas pasokan rokok ilegal yang disita berasal dari pabrik-pabrik gelap di wilayah Jawa Timur.

Aflachul membeberkan bahwa para sindikat kini semakin canggih dalam menyamarkan modus pengiriman. Mereka memanfaatkan celah perdagangan digital (marketplace) serta biro jasa ekspedisi domestik.

“Banyak pengiriman yang disamarkan. Kardusnya seperti kardus makanan atau pakan ternak, tetapi setelah diperiksa ternyata berisi rokok ilegal. Penjualannya sekarang juga banyak memanfaatkan marketplace dan jasa titipan. Kami sangat terbuka terhadap laporan masyarakat.

Kalau ada informasi terkait produksi atau peredaran rokok ilegal, silakan disampaikan kepada kami melalui kontak aduan di nomor 08112888521,” kata Aflachul memungkasi penjelasannya. (way)

0 Komentar