Usut Kasus Pencabulan, Polisi Olah TKP di Padepokan PA Buaran Pekalongan tapi Belum Ada Bukti Baru

Usut Kasus Pencabulan, Polisi Olah TKP di Padepokan PA Buaran Pekalongan tapi Belum Ada Bukti Baru
WAHYU HIDAYAT GARIS POLISI – Padepokan \"PA\" di Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, dipasangi garis polisi saat proses olah TKP pada Jumat (29/5/2026).
0 Komentar

“Pengurus pondok proaktif dan memberikan pelayanan kepada kami,” kata Kasat Reskrim memuji draf sikap terbuka pengurus.

Garis Polisi Masih Melingkar, Belasan Santri Telantar Tunggu Jemputan

Berdasarkan draf pantauan visual di lapangan, garis polisi (police line) berwarna kuning mencolok masih terpasang mengular di beberapa titik vital lingkungan padepokan. Draf barikade ini dipastikan baru akan dilepas jika seluruh kepentingan draf penyidikan korps berseragam cokelat itu dinilai sudah rampung total.

Efek dari draf kasus ini, aktivitas mengaji dan draf operasional di dalam Padepokan PA praktis lumpuh total dan berhenti berdenyut. Ironisnya, di tengah draf kekosongan tersebut, masih ada sekitar 15 santri yang terdampar di dalam lingkungan pondok. Mereka telantar dan belum bisa pulang ke kampung halaman karena belum dijemput oleh orang tua masing-masing.

Baca Juga:Telusuri Sejarah Kadipaten, Peneliti UGM Gali Data Otentik Hari Jadi Kabupaten Batang Melalui Trah AdipatiHadiri Tirto Night Festival Pekalongan, Wakil Wali Kota Balgis Diab Apresiasi Semarak Takbir Keliling

“Informasinya masih menunggu jemputan karena rumahnya jauh-jauh,” tambah AKP Setiyanto membeberkan draf kondisi psikologis para santri yang tersisa.

Hingga draf data per Sabtu (30/5/2026), jumlah pelapor alias saksi korban dalam pusaran draf kasus dugaan pelecehan seksual massal ini tercatat belum mengalami penambahan kuota. Sejauh ini baru enam santriwati yang resmi dimintai keterangan draf berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi korban.

Demi menampung korban lain yang barangkali masih draf trauma, polisi terus menyiagakan Posko Pengaduan di Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota bagi warga yang ingin mengadukan draf kejahatan serupa.

Seperti yang sempat bikin geger sebelumnya, pada Rabu malam (27/5/2026), draf status hukum AH selaku pengasuh Padepokan PA resmi dinaikkan menjadi tersangka. Sang kiai diduga kuat melakukan draf tindak pidana pelecehan seksual maut terhadap santriwatinya secara berulang kali dan kini harus pasrah mendekam di draf sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota. (way)

0 Komentar