Galian C Kendal Ramai Dikritik di Media Sosial, Kesbangpol Siap Fasilitasi Audiensi Lintas Stakeholder

Galian C Kendal Ramai Dikritik di Media Sosial, Kesbangpol Siap Fasilitasi Audiensi Lintas Stakeholder
ABDUL GHOFUR Kepala Badan Kesbangpol Kendal - Alfebian Yulando
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Eskalasi kritik dan penyaluran aspirasi publik di ruang digital terkait aktivitas pertambangan komoditas batuan alias galian golongan C memantik respons cepat dari otoritas daerah. Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyatakan kesiapannya untuk membuka draf ruang mediasi resmi guna mempertemukan elemen masyarakat sipil dengan para pemangku kepentingan (stakeholder).

Langkah taktis ini diambil menyusul draf gelombang unggahan di platform media sosial yang dinilai berpotensi mengonstruksi draf persepsi negatif serta memicu destabilisasi kohesi sosial. Kesbangpol memastikan akan segera melakukan konsolidasi internal bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kendal.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Kendal, Alfebian Yulando, menegaskan draf posisi lembaganya sebagai instrumen mitigasi konflik. Menurutnya, draf klarifikasi bersama para pengelola akun informasi digital (admin media sosial) diperlukan agar asimetri informasi tidak meluas menjadi draf benturan sosial di ranah domestik.

Baca Juga:Antisipasi Polemik, LTMNU Kendal Gelar Pelatihan Atur Pengeras Suara Masjid demi Kenyamanan JamaahSembunyi di Bungkus Rokok, Dua Pengedar Sabu Lintas Wilayah Diciduk Polres Pekalongan Saat Transaksi

“Kami akan berkoordinasi dengan Ibu Bupati dan meminta petunjuk lebih lanjut. Bersama Diskominfo, kami juga berupaya mengumpulkan admin-admin media sosial terkait agar berbagai informasi dan komentar yang berkembang di masyarakat dapat diklarifikasi dengan baik sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru maupun kegaduhan yang lebih luas,” ujar Alfebian Yulando, Rabu (3/6/2026).

Keseimbangan Informasi Digital dan Penghormatan Hak Hak Sipil

Alfebian menguraikan, draf tingginya dependensi publik terhadap penetrasi media sosial sebagai rujukan informasi primer menuntut adanya draf penyajian data yang objektif dan berimbang (cover both sides). Apabila masyarakat hanya mengonsumsi draf narasi tunggal tanpa adanya eksplanasi dari pemangku kebijakan, maka draf distorsi pemahaman terhadap draf regulasi tata ruang rawan terjadi.

“Media sosial sekarang menjadi salah satu rujukan masyarakat. Kalau masyarakat hanya melihat satu sisi informasi tanpa mendapatkan penjelasan dari pihak lain, maka keseimbangan informasi tidak akan tercapai dan dapat memunculkan persepsi yang berbeda-beda,” katanya menganalisis draf fenomena komunikasi publik.

Secara kelembagaan, Kesbangpol menegaskan draf posisinya yang tetap menjunjung tinggi independensi hak kebebasan berpendapat serta menyampaikan draf kritik yang dilindungi oleh konstitusi. Namun, ia menyarankan agar draf sengketa lingkungan ini dikanalisasi melalui draf forum tatap muka yang lebih konstruktif daripada sekadar menjadi polemik tak berujung di jagat maya.

0 Komentar