KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID – Kepolisian Resor Kendal berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di selokan Jalan Arteri Weleri, Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban berinisial LK ditemukan tak bernyawa setelah tim gabungan Resmob Polres Kendal dan Jatanras Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan intensif. Tersangka berinisial AKN berhasil diamankan di luar kota dalam waktu kurang dari 3×24 jam sejak laporan diterima.
“Tim Inafis langsung melakukan olah TKP dan identifikasi awal, kemudian korban dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk autopsi. Dari hasil pengembangan, pelaku berhasil kami amankan tidak lama setelah kejadian,” ujar Kasat Reskrim Polres Kendal, Bondan Wicaksono, dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga:Polres Pekalongan Dropping Air Bersih ke Desa Kesesi, Warga Sambut PositifTak Sekadar Bina Aqidah, MUI Batang Perkuat Ekonomi Mualaf Lewat Rumah Mualaf
Kronologi Berawal dari Penginapan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa bermula pada Kamis (11/6/2026) ketika tersangka AKN dan korban LK menginap di sebuah hotel di wilayah Sukorejo. Keduanya diketahui bukan pasangan suami istri yang sah dan sempat melakukan hubungan badan.
Setelah kejadian tersebut, korban menagih janji tersangka untuk membelikan cincin emas dan tas. Namun, permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena tersangka mengaku tidak memiliki uang. Perselisihan pun tak terhindarkan hingga keduanya meninggalkan hotel dan melanjutkan perjalanan menggunakan mobil.
Emosi Memuncak di Dalam Mobil
Dalam perjalanan, cekcok kembali memanas. Emosi tersangka diduga memuncak hingga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik leher menggunakan kedua tangan selama kurang lebih dua menit. Kepala korban juga terbentur bagian dalam kendaraan saat terjadi dorongan.
Tindakan tersebut menyebabkan korban kehilangan kesadaran dan akhirnya meninggal dunia. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka membuang jasad korban di selokan pinggir Jalan Arteri Weleri, Desa Sambongsari.
Motif dan Ancaman Hukuman
Dari hasil pendalaman, motif pelaku diduga dipicu rasa jengkel dan emosi karena korban menagih janji pembelian barang. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan uang tunai Rp10 juta dari salah satu saksi.
Tersangka AKN dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP juncto Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
