JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, kembali menegaskan urgensi pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas.
Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut adalah “harga mati” yang tidak dapat ditawar untuk memberikan perlindungan bagi anggota koperasi.
Desakan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan, serta rapat dengar pendapat dengan para ahli perkoperasian dan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga:Eugenol dan Metileugenol Jadi Perhatian, Konsumen Obat Herbal Diminta WaspadaTembus Rp9,28 Miliar! Lazismu Kendal Lampaui Target Qurban, Kepercayaan Publik Melesat
Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai perlindungan dana anggota koperasi simpan pinjam sudah menjadi kebutuhan mendesak.
Saat ini, jutaan anggota koperasi belum memiliki jaminan memadai apabila terjadi kasus gagal kelola, penyalahgunaan dana, maupun kebangkrutan.
Kondisi ini dinilai menimbulkan kesenjangan perlindungan dengan sektor perbankan yang simpanan nasabahnya dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar.
“Terus kita perjuangkan agar LPS Koperasi masuk dalam RUU Perkoperasian yang baru, hal ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anggota dan nasabah koperasi simpan pinjam agar memiliki rasa aman terhadap simpanan mereka,” ujar Rizal dalam keterangannya.
Usulan legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena dinilai sejalan dengan upaya memperkuat ekonomi kerakyatan, meningkatkan kepercayaan publik terhadap koperasi, dan memberikan kepastian hukum bagi anggotanya.
Saat ini, DPR RI tengah mengebut penyelesaian RUU Perkoperasian yang diharapkan menjadi tonggak baru bagi perekonomian kerakyatan.
Selain LPS Koperasi, pembahasan RUU juga mencakup penguatan kelembagaan, digitalisasi koperasi, dan pembentukan otoritas pengawas independen.
Baca Juga:Kasus Day Care Yogya Disorot, KH Yusuf Chudlori: Negara Harus Hadir, Regulasi DiperketatART Asal Batang Meningal Usai Lompak dari Lantai 4 Rumah Kos, Anggota DPR RI Rizal Bawazier Desak Polisi Usut
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menilai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang sudah berusia 34 tahun dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika ekonomi digital dan kompleksitas usaha koperasi saat ini.
