Apabila kendaraan terekam melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi yang dikirim ke alamat sesuai data registrasi kendaraan. Setelah menerima surat tersebut, pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat bisa mengonfirmasi ke pihak kepolisian atau Satlantas terdekat,” jelasnya.
Warga Hampir Jadi Korban
Seorang warga Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Rofiq (29), mengaku hampir menjadi korban modus penipuan tersebut. Ia menerima SMS dari nomor pribadi yang menyebut dirinya melakukan pelanggaran rambu lalu lintas dan diminta membuka tautan yang disertakan.
Saat tautan dibuka, Rofiq diminta memasukkan nomor polisi kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu muncul informasi pembayaran tilang yang mengarah ke rekening pribadi.
Baca Juga:Polisi Bekuk Tersangka Pembunuhan di Kendal, Korban Tewas Dicekik Soal Cincin EmasPolres Pekalongan Dropping Air Bersih ke Desa Kesesi, Warga Sambut Positif
Beruntung, ia tidak langsung melakukan pembayaran. Rofiq memilih mengecek status kendaraannya melalui situs resmi ETLE Polri dan tidak menemukan adanya pelanggaran.
Kecurigaan Rofiq semakin kuat karena sepeda motor yang digunakannya masih terdaftar atas nama orang tuanya. Menurutnya, apabila benar terjadi pelanggaran, surat konfirmasi seharusnya dikirim kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi.
“Saya merasa ragu karena motor yang saya gunakan bukan atas nama saya, tetapi orang tua saya. Kalau memang benar kena tilang, seharusnya orang tua yang menerima pemberitahuan atau surat resmi,” ujarnya.
Polres Batang mengingatkan kembali agar masyarakat tidak tergesa-gesa memberikan data pribadi maupun melakukan pembayaran ketika menerima pesan yang mengatasnamakan ETLE. Verifikasi melalui kanal resmi menjadi kunci utama untuk terhindar dari jerat penipuan. (fel)
